Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Habib Bahar bin Smith (HBS) akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri. Namun pemanggilan itu menunggu berkas Bahar dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Apabila nanti berkas sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU (jaksa penuntut umum) akan mengeluarkan surat P 21. Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik adalah memanggil kembali saudara BS,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Selasa, 18 Desember 2018.
Berkas milik Bahar saat ini tinggal tahap finalisasi. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai maka minggu depan berkas perkara tersebut akan segera diajukan ke JPU.
“JPU mekanismenya akan membentuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Begitu dinyatakan lengkap, artinya masuk pada tahap kedua, maka BS diserahkan,” lanjutnya.
Bahar dijadikan tersangka sesuai UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ceramah Bahar yang jadi pangkal masalah adalah saat dia mengatakan, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
(Sumber: BeritaSatu.com)
“Apabila nanti berkas sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU (jaksa penuntut umum) akan mengeluarkan surat P 21. Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik adalah memanggil kembali saudara BS,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Selasa, 18 Desember 2018.
Berkas milik Bahar saat ini tinggal tahap finalisasi. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai maka minggu depan berkas perkara tersebut akan segera diajukan ke JPU.
“JPU mekanismenya akan membentuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Begitu dinyatakan lengkap, artinya masuk pada tahap kedua, maka BS diserahkan,” lanjutnya.
Bahar dijadikan tersangka sesuai UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ceramah Bahar yang jadi pangkal masalah adalah saat dia mengatakan, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
(Sumber: BeritaSatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar