Breaking

Selasa, 27 Maret 2018

Izin operasional Abu Tours dicabut, dana jemaah wajib dikembalikan

Baca Juga

JAKARTA -- Izin operasional agen perjalanan haji dan umroh, PT Abu Tours akhirnya dicabut oleh Kemenag RI. Keputusan ini menyusul penetapan tersangka terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35).

"Salinan SK pencabutan izin operasional Abu Tours dari Kemenag RI telah ada di tangan kita tapi sifatnya masih rahasia. Nanti Kakawil Kemenag Sulsel yang umumkan langsung secara resmi. Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) di Jakarta hari ini juga rencananya merelease soal pencabutan izin operasional itu," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulsel Kaswad Sartono saat ditemui di kantornya, jl Nuri, Makassar, Selasa, (27/3).

Setelah diumumkan secara resmi, SK pencabutan izinnya akan diserahkan ke pihak PT Abu Tours. Tembusannya akan dikirimkan ke penyidik kepolisian.

"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jemaah dan wajib kembalikan dana masyarakat," tandas Kaswad Sartono.

Diketahui, PT Abu Tours, travel penyelenggara haji dan umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar saat ini dalam penyidikan Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 orang calon jemaah yang tidak diberangkatkan dari berbagai daerah di Indonesia padahal telah melakukan pelunasan setoran mulai dari Rp 14 juta per orang hingga Rp 16 juta.

Ada jemaah yang hingga tiga kali tertunda jadwal pemberangkatan yang ditetapkan Abu Tours karena kesulitan dana. Sebab, dana yang terkumpul dari para calon jemaah dialihkan ke jenis usaha lain. Total dana masyarakat itu mencapai Rp 1,8 triliun.

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Res Krimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hamzah dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

[mdk/noe/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar