Baca Juga
JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta
dikabarkan segera menutup anak usaha milik Alexis sore ini. Salah satu
alasan penutupan karena ditemukan praktik prostitusi di 4Play atau
tempat karaoke di hotel berbintang tersebut.
Juru Bicara Alexis, Lina, mengatakan sejauh ini pihaknya belum
mendapatkan informasi terkait rencana penutupan seluruh unit usaha
Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.
"Belum ada mas," kata Lina kepada Liputan6.com, Jakarta Utara, Kamis (22/3).
Lina menambahkan, sampai sejauh ini tidak ada pihak pemerintah provinsi baik dari dinas pariwisata maupun Satpol PP terkait informasi penutupan.
"Belum ada," imbuh dia.
Pantauan Liputan6.com, Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, di depan area parkir dan lobby hotel tampak sepi. Hanya ada satu mobil sedan hitam parkir menghadap ke jalan. Sementara itu ada sekitar lima orang berpakaian safari berjaga di lobby hotel.
Saat ini diketahui ada dua unit usaha Alexis yang berjalan di Ancol. Pertama Fourplay yang diklaim menjalankan bisnis restoran dan bar. Kedua yaitu Xis yang diklaim sebagai bisnis karaoke.
Sementara itu arus lalu lintas di depan hotel padat merayap. Pemprov DKI akan menutup keseluruhan usaha Alexis. Dan hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.
Reporter: Moch. Harunsyah
Sumber: Liputan6.com [lia/rki]
"Belum ada mas," kata Lina kepada Liputan6.com, Jakarta Utara, Kamis (22/3).
Lina menambahkan, sampai sejauh ini tidak ada pihak pemerintah provinsi baik dari dinas pariwisata maupun Satpol PP terkait informasi penutupan.
"Belum ada," imbuh dia.
Pantauan Liputan6.com, Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, di depan area parkir dan lobby hotel tampak sepi. Hanya ada satu mobil sedan hitam parkir menghadap ke jalan. Sementara itu ada sekitar lima orang berpakaian safari berjaga di lobby hotel.
Saat ini diketahui ada dua unit usaha Alexis yang berjalan di Ancol. Pertama Fourplay yang diklaim menjalankan bisnis restoran dan bar. Kedua yaitu Xis yang diklaim sebagai bisnis karaoke.
Sementara itu arus lalu lintas di depan hotel padat merayap. Pemprov DKI akan menutup keseluruhan usaha Alexis. Dan hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.
Reporter: Moch. Harunsyah
Sumber: Liputan6.com [lia/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar