Baca Juga
JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon
mendukung langkah polisi memberantas hoaks. Namun dia meminta
penindakan dilakukan secara adil. Jangan hanya mengkritik pemerintah
yang digulung.
"Yang disisir adalah selalu pihak-pihak yang dianggap menantang pemerintah, sementara kalau yang menjelek-jelekkan dari pihak yang non-pemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang," katanya.
Pernyataan Fadli menyikapi penangkapan kelompok penyebar informasi hoaks dan fitnah yang menamakan diri sebagai The Family Muslim Cyber Army (MCA) oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri. Setidaknya tujuh orang diringkus terkait jaringan ini.
Selang dua hari Fadli melaporkan pemilik sejumlah akun ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satunya adalah akun twitter @MakLambeTurah yang mem-posting foto Fadli dengan seorang pria yang disebut sebagai salah satu admin MCA Family.
Fadli membantah bahwa yang bersamanya itu adalah admin MCA. Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, yang ada di foto bersamanya adalah pendukung Anies-Sandi saat Pilkada DKI yang menjalankan nazar berjalan kaki dari Madiun hingga Jakarta.
"Padahal gambar itu adalah gambar dari saudara Eko. Saudara Eko ini adalah pendukung Anies-Sandi. Pada saat kemenangan Anies-Sandi dia bernazar mau jalan kaki dari Madiun sampai Jakarta," ungkapnya.
"Akhirnya dia jalan kaki dari Madiun ke Jakarta. Sampai Jakarta kita sambut, termasuk pak Prabowo menyambut waktu itu sambil jalan pagi sampai kita jalan ke FX itu. Sekalian car free day. Setelah itu, saya ajak saudara eko ini sarapan pagi bersama pak Prabowo di Kertanegara," tandasnya.
Selain Fadli, Ketua Umun Partai Gerindra Prabowo Subianto juga melaporkan akun Instagram beritatemanpintar. Prabowo melaporkan melalui kuasa hukumnya yaitu Habiburakhman dan Sekertaris Dewan Pembina ACTA, Sahid Bahri.
Sahid mengaku bahwa laporan yang dibuat itu karena Prabowo dituding bersama Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon melakukan makan siang dengan Muslim Cyber Army (MCA) yang kini sudah beberapa anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan kepada kepolisian bahwa terjadi tindak pidana fitnah terhadap Prabowo yang berupa berita hoaks yang dimana disebutkan makan siang dengan admin MCA, kami tegaskan itu tidak benar dan jelas melanggar pasal 22 UU ITE. Yang dilaporkan akun beritatemanpintar," kata Sahid di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, foto Prabowo yang viral di media sosial bukan sedang bersama admin MCA, melainkan bersama dengan pendukung Anies-Sandi. "Ini kan Prabowo menyabut pendukung Anies-Sandi yang jalan kaki dari Malang ya, bukan admin MCA," ucapnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/302/III/2018/Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018. Dalam laporan tersebut, bahwa yang dilaporkannya yaitu nama pemilik akun Instagram : beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita yang sama.
Mereka melaporkan akun Instagram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
[mdk/did/rki]
"Yang disisir adalah selalu pihak-pihak yang dianggap menantang pemerintah, sementara kalau yang menjelek-jelekkan dari pihak yang non-pemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang," katanya.
Pernyataan Fadli menyikapi penangkapan kelompok penyebar informasi hoaks dan fitnah yang menamakan diri sebagai The Family Muslim Cyber Army (MCA) oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri. Setidaknya tujuh orang diringkus terkait jaringan ini.
Selang dua hari Fadli melaporkan pemilik sejumlah akun ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satunya adalah akun twitter @MakLambeTurah yang mem-posting foto Fadli dengan seorang pria yang disebut sebagai salah satu admin MCA Family.
Fadli membantah bahwa yang bersamanya itu adalah admin MCA. Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, yang ada di foto bersamanya adalah pendukung Anies-Sandi saat Pilkada DKI yang menjalankan nazar berjalan kaki dari Madiun hingga Jakarta.
"Padahal gambar itu adalah gambar dari saudara Eko. Saudara Eko ini adalah pendukung Anies-Sandi. Pada saat kemenangan Anies-Sandi dia bernazar mau jalan kaki dari Madiun sampai Jakarta," ungkapnya.
"Akhirnya dia jalan kaki dari Madiun ke Jakarta. Sampai Jakarta kita sambut, termasuk pak Prabowo menyambut waktu itu sambil jalan pagi sampai kita jalan ke FX itu. Sekalian car free day. Setelah itu, saya ajak saudara eko ini sarapan pagi bersama pak Prabowo di Kertanegara," tandasnya.
Selain Fadli, Ketua Umun Partai Gerindra Prabowo Subianto juga melaporkan akun Instagram beritatemanpintar. Prabowo melaporkan melalui kuasa hukumnya yaitu Habiburakhman dan Sekertaris Dewan Pembina ACTA, Sahid Bahri.
Sahid mengaku bahwa laporan yang dibuat itu karena Prabowo dituding bersama Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon melakukan makan siang dengan Muslim Cyber Army (MCA) yang kini sudah beberapa anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan kepada kepolisian bahwa terjadi tindak pidana fitnah terhadap Prabowo yang berupa berita hoaks yang dimana disebutkan makan siang dengan admin MCA, kami tegaskan itu tidak benar dan jelas melanggar pasal 22 UU ITE. Yang dilaporkan akun beritatemanpintar," kata Sahid di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, foto Prabowo yang viral di media sosial bukan sedang bersama admin MCA, melainkan bersama dengan pendukung Anies-Sandi. "Ini kan Prabowo menyabut pendukung Anies-Sandi yang jalan kaki dari Malang ya, bukan admin MCA," ucapnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/302/III/2018/Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018. Dalam laporan tersebut, bahwa yang dilaporkannya yaitu nama pemilik akun Instagram : beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita yang sama.
Mereka melaporkan akun Instagram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
[mdk/did/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar