Breaking

Selasa, 27 Maret 2018

Simpan uang palsu Rp 6 Miliar di dalam koper, tiga pelaku ditangkap

Baca Juga

BOGOR -- Kepolisian Resort Bogor Kota mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 6 miliar. Uang itu disimpan di dalam sebuah koper ketika petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar uang palsu tersebut. Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37), dan YRN (30) ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, uang palsu tersebut nantinya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, melalui jaringan mereka.

"Barang bukti yang yang kami sita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 6 miliar, enam tas koper, slip bank, dan satu unit mobil," ucap Ulung, dalam rilisnya di Mapolsek Bogor Timur.

Ulung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang, sambungnya, mereka menyelipkan uang asli di tumpukan bagian atas dan bawah.

Dia menambahkan, para pelaku sudah dua kali mengedarkan uang palsu ke wilayah Jabodetabek. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di luar Bogor. Mereka berkomunikasi melalui telepon untuk menentukan titik transaksi jual-beli.

"Mereka memesan dari luar Bogor untuk diedarkan di Jabodetebek. Transaksi pertama, para pelaku mengedarkan uang palsu berjumlah Rp 250 juta," katanya.

Lanjut dia, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga kuat, mereka adalah sindikat jaringan uang palsu antarprovinsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

[mdk/noe/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar