Baca Juga
PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. BPK menemukan adanya kelebihan
pembayaran tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil di 29 Organisasi
Pemerintah Daerah (OPD).
Penyampaian LHP terhadap LKPD Sumatera Barat tahun 2017 itu dilangsungkan dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (19/4). Anggota V BPK RI Isma Yatun menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian pemerintah provinsi Sumatera Barat yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Meski demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK menurut Isma masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Isma menyebutkan, diantara permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Temuan pemeriksaan atas pengendalian intern antara lain ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), belum ditetapkan atau disahkan.
“Kemudian barang milik daerah urusan konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan,” terangnya.
Sementara temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan antara lain adanya kelebihan pembayaran tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 29 OPD sebesar Rp815,63 juta. Selain itu, terdapat permasalahan atas belanja modal gedung dan bangunan pada lima OPD. Diantaranya kelebihan pembayaran sebesar Rp502.67 juta, denda keterlambatan Rp1,35 miliar dan pemborosan sebesar Rp178,48 juta.
Isma mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam LHP terhadap LKPD tersebut dalam waktu 60 hari kerja. Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud.
“Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” ungkapnya.
Isma menegaskan, hal itu perlu disampaikan terkait masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Dia berharap, LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna istimewa penyerahan LHP terhadap LKPD tahun 2017 menegaskan, perolehan opini WTP tersebut hendaknya menjadikan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah semakin meningkat.
“Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Hendra mengingatkan, meskipun LHP bukan untuk mencari kesalahan pengelolaan keuangan oleh BPK namun bisa menjadi dasar bagi penegak hukum. Untuk itu, rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai rentang waktu yang diberikan yaitu 60 hari kerja sejak LHP disampaikan.
(rki)
Penyampaian LHP terhadap LKPD Sumatera Barat tahun 2017 itu dilangsungkan dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (19/4). Anggota V BPK RI Isma Yatun menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian pemerintah provinsi Sumatera Barat yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Meski demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK menurut Isma masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Isma menyebutkan, diantara permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Temuan pemeriksaan atas pengendalian intern antara lain ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), belum ditetapkan atau disahkan.
“Kemudian barang milik daerah urusan konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan,” terangnya.
Sementara temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan antara lain adanya kelebihan pembayaran tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 29 OPD sebesar Rp815,63 juta. Selain itu, terdapat permasalahan atas belanja modal gedung dan bangunan pada lima OPD. Diantaranya kelebihan pembayaran sebesar Rp502.67 juta, denda keterlambatan Rp1,35 miliar dan pemborosan sebesar Rp178,48 juta.
Isma mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam LHP terhadap LKPD tersebut dalam waktu 60 hari kerja. Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud.
“Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” ungkapnya.
Isma menegaskan, hal itu perlu disampaikan terkait masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Dia berharap, LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna istimewa penyerahan LHP terhadap LKPD tahun 2017 menegaskan, perolehan opini WTP tersebut hendaknya menjadikan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah semakin meningkat.
“Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Hendra mengingatkan, meskipun LHP bukan untuk mencari kesalahan pengelolaan keuangan oleh BPK namun bisa menjadi dasar bagi penegak hukum. Untuk itu, rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai rentang waktu yang diberikan yaitu 60 hari kerja sejak LHP disampaikan.
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar