Breaking

Selasa, 28 Agustus 2018

KPAI: Suryanto Patut Dikenakan Pasal Berlapis

Baca Juga


JAKARTA -- Suryanto bin Muhak (45) pelaku penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan terhadap dua keponnakannya masing-masing berusia 4,5 dan 3.5 tahun di Batam patut dijerat dengan pasal berlapis.


"Tidak ada toleransi terhadap terhadap tindakan dan perlakuan Suryanto yang tidak berprikemanusisanitu".  Setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan,  demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam  menyikapi kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap 2 anak di Batam Selasa 28/08.


Pengungkapan tindak pidana penyiksaan,  penelantaran dan penyekapan anak ini bermula ketika Ketua RT 10 Junedi yang curiga dengan rumah di Perumahan Center Park Kecamatan Batuaji, Batam. Kemudian Junedi melaporkan kecurigaan itu kepada Polisi karena sering mendengar tangis dan jeritan minta tolong anak.


Atas kerja cepat Polres Balerang dan partidipasi watga masyarakat yang tanggap dan peduli, benar saja dua anak  yang dilahirkan dari pasangan suami istri Taher dan Aisyah yang saat ini bekerja di Timor Leste ditemukan didapur berlantai tanah dalam kondisi sangat memprihatinkan. Kondisi kedua anak itu sangat menyedihkan, bajunya kotor dan tubuh penuh luka lebam, luka gores, dan luka dikepala akibat benda tumpul akibat penyiksaan paman korban.


Disamping itu, saat kedua boca malang ini saat dievakuasi dari rumah penyekapan kondisinya lemas akibat tak diberikan makan ujar Kapolres Kombes Hengky saat memberikan keterangan pers di kantornya Senin 27/08.


Dari lokasi penyekapan  bocah malang itu  ditemukan gagang sapu patah yang diduga dilakukan untuk menganiaya dan menyiksa korban. Untuk mengasuh kedua bocah malang ini, Suryanto adik kandung dari  ayah korban  Taher dan ibunya Aisyah  memberikan biaya hidup untuk kedua anak setiap bulannya  Rp. 2,6 juta,  namun tidak dipergunakan untuk membiayai hidup kedua bocah tetapi  justru sebaliknya mendapat penyiksaan dan penelantaran.


Untuk menyikapi peristiwa kejam ini,  Arist Merdeka menekankan,   Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen  yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia meminta Kapolres Balerang untuk menerapkan pasal berlapis yakni  penelantaran dan penganiayaan dan penyekapan sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut Suryanto dengan tuntutan pidana maksimal.


Suryanto  sebagai paman keluarga terdekat korban sesungguhya punya kewajiban untuk  melindungi anak  bukan justru melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan itulah yang memberatkan Suryanto, tambah Atist.


Untuk perbuatannya itu,  Suryanto  harus  bertanggungjawab  dan harus pula menjalani hukum  yang berkeadian bagi korban. Suryanto terancam 15 tahun pidana penjara, demikian jelas Arist.


[rki]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar