Breaking

Rabu, 15 Agustus 2018

Sempat Dikembalikan, KUA PPAS APBD 2019 Ditetapkan

Baca Juga


PADANG -- Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 akhirnya ditetapkan. Sebelumnya sempat mendapat penolakan dari beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sehingga RKUA PPAS tersebut dikembalikan kepada pemerintah provinsi.


Penetapan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/8). Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menjelaskan, DPRD akhirnya menerima RKUA PPAS ditetapkan setelah beberapa hal yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD telah diperbaiki pemerintah provinsi.


“Sebelumnya pada rapat paripurna pekan lalu, lima dari sembilan fraksi menyatakan menolak sehingga DPRD secara lembaga akhirnya menyepakati untuk mengembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki,” kata Arkadius.


Menurut Arkadius, ada beberapa program kegiatan yang menjadi dasar penolakan dari fraksi-fraksi sehingga pada saat itu belum menyetujui KUA PPAS tahun 2019. program kegiatan tersebut antara lain pembangunan jalan layang di Lolong, Kota Padang dan stadion utama di Kabupaten Padang Pariaman.


“Setelah dibahas lagi dan diperbaiki, DPRD akhirnya menyepakati KUA PPAS ditetapkan. Penetapan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan, harus dilakukan paling lambat pada pekan pertama bulan Agustus sehingga memang harus dipacu,” ujarnya.


Dalam KUA PPAS APBD tahun 2019 yang telah ditetapkan, total APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 diproyeksikan naik dari Rp6,4 triliun pada tahun 2018 menjadi sekitar Rp6,5 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,2 triliun sementara belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp6,5 triliun.


Penerimaan pembiayaan ditargetkan sekitar Rp250 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sekitar Rp20 miliar. Belanja daerah Rp6,5 triliun dibagi untuk belanja langsung sekitar Rp2,3 triliun lebih dan belanja tidak langsung sekitar Rp4,1 triliun lebih.


“Dengan disepakatinya KUA PPAS maka selanjutnya sudah bisa dibahas RAPBD. Jumlah anggaran dalam KUA PPAS masih bersifat tentatif sehingga bisa saja berubah setelah pembahasan RAPBD nanti,” jelasnya.


Dia menambahkan, RAPBD Sumatera Barat tahun 2019 paling lambat harus ditetapkan pada Desember 2018 mendatang. Dia meminta pemerintah provinsi segera mengajukan RAPBD agar dapat segera dibahas dengan mempedomani KUA PPAS yang telah ditetapkan tersebut.


Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa penyusunan KUA PPAS telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


“KUA PPAS tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam menyusun RAPBD dalam rangka mencapai target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” ujarnya.


Nasrul menegaskan, program kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam KUA PPAS tersebut adalah program prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dia berharap, program prioritas yang tercantum di dalam KUA PPAS dapat terakomodir di dalam APBD.


(rki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar