Breaking

Rabu, 05 September 2018

41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Mendagri Keluarkan Diskresi

Baca Juga

Mendagri Tjahjo Kumolo usai Rakorsus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)
JAKARTA – Sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.

Dari 41 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu, 19 di antaranya telah ditahan KPK. Sehingga dikhawatirkan DPRD Kota Malang tidak akan bisa melaksanakan sidang karena tidak mampu memenuhi kuorum.

Terkait kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengeluarkan diskresi agar jalannya Pemerintah Kota Malang tidak terganggu. Dengan adanya diskresi itu, menurut Mendagri, kebijakan yang mendesak bisa diputuskan lewat peraturan kepala daerah, tidak perlu harus menunggu dulu persetujuan dewan. Ia menunjuk contoh kebijakan dimaksud adalah yang menyangkut rancangan peraturan daerah non APBD.

Menurut Mendagri, dasar hukum dikeluarkannya diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahkan bila untuk  ini diperlukan penyesuaian bisa revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (4/9) dilansir dari humas Kemendagri.

Dijelaskan Mendagri, banyak yang menanyakan padanya, apa ada diskresi dalam kasus Kota Malang manakala harus digelar rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang.  Pertanyaan wajar mencuat, mengingat jumlah anggota DPRD yang belum jadi tersangka tersisa 4 orang. Bila dipaksakan rapat, tentu tidak kourum.

“Bayangkan, banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Dari 45 anggota dewan, tercatat  4 anggota yang tidak  atau belum ditahan KPK. Maka untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutur Tjahjo.

Tiga diskresi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pemerintahan tetap jalan, pertama, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kedua, peran Sekretaris DPRD ditambah yakni membantu penyusunan agenda DPRD karena Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak aktif. Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada rancangan peraturan daerah (non-APBD) yang sedang disusun belum terselesaikan dan mendesak.

Selain itu  lanjut Mendagri Tjahjo Kumolo,  Tim Otonomi Daerah  Kemendagri juga telah turun ke Kota Malang. Pihaknya juga akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang.

“Sudah saya  perintahkan buat payung hukum agar pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Apapun yang namanya pemerintah daerah  tersebut ya Pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” kata Tjahjo

(rin/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar