Breaking

Senin, 17 September 2018

Tujuan Anggota FPI Sebar Video Hoax Rusuh Demo MK, Biar Masyarakat Ikut Lengserkan Jokowi

Baca Juga

JAKARTA – Pelaku penyebar video hoax rusuh demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, ternyata tak hanya satu orang saja.

Total, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran video hoax tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan, total ada empat orang yang ditangkap sejak akhir pekan lalu.

Suhada al Syuhada Al Aqse, orang pertama ditangkap diketahui anggota Front Pemuda Islam (FPI).

Disusul tiga orang lainnya yakni Gun Gun yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.

“Mereka menyebarkan berita tentang simulasi penanganan demo di gedung MK, yang diberitakan sebagai unras (unjuk rasa) mahasiswa,” kata Rachmad.

Rachmad menambahkan, tindakan pelaku dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengungkap tujuan Suhada al Syuhada Al Aqse menyebar video hoax tersebut.

Pelaku, sengaja menyebarkannya dengan tujuan agar masyarakat membenci dan ikut melengserkan Jokowi dari kursi Presiden RI.

“SSA mengaku menyebar video itu agar masyarakat turut ambil bagian melengserkan Joko Widodo dari kursi Presiden,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah tahu bahwa video itu merupakan simulasi demo di depan MK saat Pilpres 2019 mendatang.

“Iya sudah tahu kalau itu simulasi. Tapi dipelintir oleh tersangka seolah-olah kejadian itu nyata,” ungkap Argo.

Sebagaimana diketahui, Suhada Al Syuhada Al Aqse atau Syuhada Al Aqse (SSA) ditangkap saat berada di warung kopi dekat rumahnya Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9) kemarin.

Pelaku ditangkap Direktorat Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tiga rekannya yaitu Gun Gun Gunawan,Muhammad Yusuf dan Nugrasius.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita berupa satu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.

(fir/pojoksatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar