Baca Juga
PADANG -- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi
Sumatera Barat resmi dibahas, dalam rapat paripurna,Jumat (30/11/2018). Tiga
Ranperda tersebut adalah Ranperda Ramperda tentang Penyelenggaraan
Pendidikan , Ramperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi,
Danau Maninjau dan Ramperda Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Sumatera
Barat.
Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius dt Intan Bano.
Dikatakan Arkadius Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan pengganti Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sejalan dengan urusa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dikatakan Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.
(rki)
Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius dt Intan Bano.
Dikatakan Arkadius Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan pengganti Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sejalan dengan urusa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dikatakan Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.
(rki)
























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar