Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) mempolisikan Ustaz Tengku Zulkarnain atas cuitannya soal 'surat suara tercoblos' ke Bareskrim Polri. Zulkarnain dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Relawan Jo-Man menyertakan screenshot cuitan Zulkarnain dalam akun Twitter @ustadtengkuzul sebagai barang bukti. Cuitan tersebut sudah dihapus Zulkarnain. Berikut ini isi cuitan Zulkarnain yang dilaporkan:
7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau.
"Artinya ketahuan sekali itu berita hoax. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya," ujar Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer kepada wartawan setelah melapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Januari 2019.
Laporan sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM. Zulkarnain dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945.
Zulkarnain sebelumnya sudah angkat bicara mengenai cuitannya yang sudah dihapus. Saat itu, Zulkarnain mengaku merekam pemberitaan dari salah satu stasiun TV swasta lewat telepon genggamnya mengenai kabar surat suara yang tercoblos. Zulkarnain pun menyertakan tanda tanya di cuitannya.
"Maka saya pakai tanda tanya. Masa nggak boleh tanya? Itu pun 2 menit saya hapus. Kan 7 kontainer saya hapus karena murid saya bilang 'jangan Pak Kiai, nanti ribut'. Saya cabut. Saya cuma upload 2 sampai 3 menit. Yang nyebar itu mereka," kata Zulkarnain kepada wartawan.
Siap Menjelaskan
Tengku Zulkarnain tidak mempermasalahkan dipolisikan relawan Jokowi Mania soal cuitan '7 kontainer surat suara tercoblos'. Zulkarnain siap memenuhi panggilan polisi jika laporan Jokowi Mania diproses.
"Nggak apa-apa, saya hadapi saja. Saya kan, artinya ada alamat, bukan akun palsu. Saya kapan ada panggilan, saya hadapi. Saya heran saja, kalau kita yang melapor, kok mereka-mereka nggak diproses. Ade Armando, Abu Janda, dilaporkan kok nggak diproses. Kok kita cepat banget," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat, 4 Januari 2019.
Zulkarnain dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atas Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM.
Cuitan akun @ustadtengkuzul yang dijadikan barang bukti Jokowi Mania sudah dihapus Zulkarnain. Ia siap memberikan penjelasan kepada polisi soal cuitannya.
"Saya kan cuma mencuit 2 menit, nanti kan polisi melihat jejak digitalnya. Kan mereka bisa melihat. Kenapa saya hapus? Karena ada murid saya yang bilang, 'Jangan Ustaz.' Setelah saya hapus, mereka screenshot dan disebarkan. Sekarang yang menyebarkan saya atau mereka? Kalau mereka nggak sebarkan, nggak ada yang tahu. Yang baca cuma 3 sampai 4 orang," kata Zulkarnain.
"Kok tiba-tiba seolah-olah saya menyebarkan ke seluruh dunia. Yang menyebarkan mereka. Makanya saya akan jelaskan ke polisi. Bagus ini. Saya menunggu panggilan polisi. Cuma mengganggu jadwal saya saja. Saya sibuk, kalau dipanggil saya terganggu," imbuhnya.
Zulkarnain menambahkan ia juga pernah melaporkan sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporan-laporan itu, kata Zulkarnain, tidak ditindaklanjuti.
"Banyak akun palsu saya, mengatasnamakan saya di Twitter, saya adukan tapi nggak diproses. Tapi nggak ditindaklanjuti. Kemudian akun pencinta KH Tengku Zulkarnain dibajak, sekarang menjelek-jelekkan Pak Prabowo. Kita laporkan tapi nggak ditanggapi," tuturnya.
Hukum Berat Menanti
Polri kembali menegaskan akan memeriksa siapapun dibalik hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk nomor 1.
Termasuk memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat mencuit soal ini kendati kemudian dihapus.
“Semuanya. Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief) akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi, masih kata Iqbal, sudah menyampaikan sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan publik dan supaya kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi in adalah bertindak preemtif dan preventif.
“Ini bukan saja sekedar hoax tapi itu fitnah yang tidak benar sama sekali. Ketua KPU lewat kepala biro hukum juga sudah melapor secara resmi ke Bareskrim agar peristiwa tersebut diusut,” tambahnya.
Polri pasti akan memproses kasus ini secara hukum dan harus tegas. Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
“ Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ada Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15,” imbuhnya.
(Source: detik.com/beritasatu.com)
Relawan Jo-Man menyertakan screenshot cuitan Zulkarnain dalam akun Twitter @ustadtengkuzul sebagai barang bukti. Cuitan tersebut sudah dihapus Zulkarnain. Berikut ini isi cuitan Zulkarnain yang dilaporkan:
7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau.
"Artinya ketahuan sekali itu berita hoax. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini. Mereka mencoba mendeligitimasi pemilu yang akan berlangsung hari ini. Ini bahaya," ujar Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer kepada wartawan setelah melapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Januari 2019.
Laporan sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM. Zulkarnain dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945.
Zulkarnain sebelumnya sudah angkat bicara mengenai cuitannya yang sudah dihapus. Saat itu, Zulkarnain mengaku merekam pemberitaan dari salah satu stasiun TV swasta lewat telepon genggamnya mengenai kabar surat suara yang tercoblos. Zulkarnain pun menyertakan tanda tanya di cuitannya.
"Maka saya pakai tanda tanya. Masa nggak boleh tanya? Itu pun 2 menit saya hapus. Kan 7 kontainer saya hapus karena murid saya bilang 'jangan Pak Kiai, nanti ribut'. Saya cabut. Saya cuma upload 2 sampai 3 menit. Yang nyebar itu mereka," kata Zulkarnain kepada wartawan.
Siap Menjelaskan
Tengku Zulkarnain tidak mempermasalahkan dipolisikan relawan Jokowi Mania soal cuitan '7 kontainer surat suara tercoblos'. Zulkarnain siap memenuhi panggilan polisi jika laporan Jokowi Mania diproses.
"Nggak apa-apa, saya hadapi saja. Saya kan, artinya ada alamat, bukan akun palsu. Saya kapan ada panggilan, saya hadapi. Saya heran saja, kalau kita yang melapor, kok mereka-mereka nggak diproses. Ade Armando, Abu Janda, dilaporkan kok nggak diproses. Kok kita cepat banget," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat, 4 Januari 2019.
Zulkarnain dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atas Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM.
Cuitan akun @ustadtengkuzul yang dijadikan barang bukti Jokowi Mania sudah dihapus Zulkarnain. Ia siap memberikan penjelasan kepada polisi soal cuitannya.
"Saya kan cuma mencuit 2 menit, nanti kan polisi melihat jejak digitalnya. Kan mereka bisa melihat. Kenapa saya hapus? Karena ada murid saya yang bilang, 'Jangan Ustaz.' Setelah saya hapus, mereka screenshot dan disebarkan. Sekarang yang menyebarkan saya atau mereka? Kalau mereka nggak sebarkan, nggak ada yang tahu. Yang baca cuma 3 sampai 4 orang," kata Zulkarnain.
"Kok tiba-tiba seolah-olah saya menyebarkan ke seluruh dunia. Yang menyebarkan mereka. Makanya saya akan jelaskan ke polisi. Bagus ini. Saya menunggu panggilan polisi. Cuma mengganggu jadwal saya saja. Saya sibuk, kalau dipanggil saya terganggu," imbuhnya.
Zulkarnain menambahkan ia juga pernah melaporkan sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporan-laporan itu, kata Zulkarnain, tidak ditindaklanjuti.
"Banyak akun palsu saya, mengatasnamakan saya di Twitter, saya adukan tapi nggak diproses. Tapi nggak ditindaklanjuti. Kemudian akun pencinta KH Tengku Zulkarnain dibajak, sekarang menjelek-jelekkan Pak Prabowo. Kita laporkan tapi nggak ditanggapi," tuturnya.
Hukum Berat Menanti
Polri kembali menegaskan akan memeriksa siapapun dibalik hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk nomor 1.
Termasuk memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat mencuit soal ini kendati kemudian dihapus.
“Semuanya. Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief) akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi, masih kata Iqbal, sudah menyampaikan sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan publik dan supaya kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi in adalah bertindak preemtif dan preventif.
“Ini bukan saja sekedar hoax tapi itu fitnah yang tidak benar sama sekali. Ketua KPU lewat kepala biro hukum juga sudah melapor secara resmi ke Bareskrim agar peristiwa tersebut diusut,” tambahnya.
Polri pasti akan memproses kasus ini secara hukum dan harus tegas. Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
“ Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ada Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15,” imbuhnya.
(Source: detik.com/beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar