Baca Juga
Pelantikan ini langsung dilantik oleh Gubernur Irwan Prayitno di Pendopo Gubernuran Provinsi Sumbar (22/1).
Untuk jabatan kepala sekolah ini adalah tahap ke empat atau tahap akhir dari proses requitment kepala sekolah yang sebelumnya telah dilaksanakan pelantikan kepala sekolah.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan ini adalah tahap akhir yang dilakukan, dan ini adalah jenjang karir bagi guru, guru yang terbaik yang diuji kompetensinya berhak mendapat amanah sebagai Kepala Sekolah.
![]() |
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melantik para Kepala Sekolah @2019 |
Setiap kepala sekolah (kepsek) yang baru dilantik diharapkan memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk memimpin sekolah yang baik agar tercipta pendidikan berkualitas dan bermutu bagi anak didik agar dapat berprestasi hebat.
Untuk itu Kepsek dituntut harus bekerja maksimal dan sepenuh hati sekaligus bisa memiliki kemampuan teknis agar para guru dan tenaga kependidikan memiliki kedisiplinan yang tinggi.
“Ini adalah guru yang terbaik dari para guru, untuk menjadi Kepala Sekolah harus ada standar dan prosedur yang sesuai, dan guru guru yang dilantik menjadi kepala sekolah, baik tahap yang lalu dan hari ini, adalah guru yang terbaik,”tuturnya.
Lebih lanjut irwan menyampaikan agar dapat memegang amanah yang telah diberikan, harus adil dan bisa bekerja, jika kinerja kurang pas dalam 6 bulan hingga 2 tahun, harus diberhentikan.
Gubernur Irwan Prayitno lebih lanjut menegaskan, apabila ada kepsek yang kinerja buruk yang menyalahi wewenang dan berkasus, pemprov Sumbar akan langsung memberhentikan oknum kepala sekolah tersebut. Dan apalagi dalam pengangkatan kepsek ini pihak yang melakukan pembackingan dari pihak lain, maka pemerintah terpaksa dicoret karena tidak memiliki kompetensi.
Kemudian jika ada kepala sekolah yang meminta ditempatkan di daerah tertentu, atau tidak sanggup ditempatkan di daerah tertentu, saya minta segera minta mengundurkan diri segera, karena masih banyak guru-guru yang memiliki kompetensi yang ingin menjadi kepala sekolah, tegasnya.
Gubernur Sumbar mengajak agar kepsek dapat meningkatkan mutu pendidikannya, agar anak-anak didik bisa berprestasi dan juga bisa menaikan menjadi sekolah unggulan. Tentu tidak tutup kemungkinan bagi kepsek untuk bisa menjabat menjadi kepala sekolah unggul, tentu harus memiliki kompetensi dan berprestasi.
“Himbauan ini terbuka untuk semua kepala sekolah dan guru-guru berprestasi, kami akan berikan reward, agar kepala sekolah dan guru-guru tidak bertahun-tahun berada di satu sekolah. Mereka yang berprestasi bisa naik ke level yang lebih tinggi, misalnya dari kepala sekolah di daerah terpencil bisa naik ke sekolah di daerah bahkan sampai ke sekolah ibu kota provinsi,” terang Irwan Prayitno.
Kemudian kepala dinas pendidikan Sumbar, Drs.H.Burhasman,MM menyampaikan, pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai dengan standar dan telah memenuhi syarat melalui ujian kompentensi.
“Dalam usulan kami telah menyampaikan ke BKD sebanyak 372 kepala sekolah SMAN/SMKN, tahap 1 dilantik 103 orang hari ini tahap 2 sebanyak 156 orang, tahap 3 sebanyak 78 orang, ditambah 5 orang yang pada tahap 2 tidak hadir karena melaksanakan umbroh yang saat ini dilantik oleh gubernur, jadi saat ini masih tersisa sebanyak 35 orang lagi yang terdiri dari 7 SMAN, 7 SMKN dan 21 SLB, semoga ini akan segera dilantik,” ujarnya.
Selanjutnya untuk jabatan di cabang dinas merujuk kepada Permendagri no 12 tahun 2017 tentang adanya pembentukan cabang dinas agar mengevektifitas urusan pemerintahan dalam pendidikan untuk menghapuskan jabatan teknis yang ada pada Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Disdik Sumbar membentuk Cabang Dinas dengan type A dan B untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah dalam hal ini untuk pendidikan.
Burhasman selaku Kadisdik Sumbar menyampaikan Cabang Dinas Berfungsi untuk perpanjang tangan Disdik Sumbar ke Kab/Kota untuk mengurus dan koordinasi antara Dinas dan sekolah bisa dihandle terlebih dahulu oleh cabang dinas. Selain itu, cabang dinas bisa juga untuk menyampaikan aspirasi dari sekolah tanpa melalui MKKS, agar proses waktu lebih cepat.
Dan sesuai Peraturan Jabatan Teknis Eselon IV di Disdik Sumbar dihapuskan, jadi Dinas pendidikan hanya memiliki jabatan Eselon IV untuk keseketariatan dan non teknis.
Untuk diketahui Cabang Dinas memiliki 2 type di Kab/Kota. untuk Type A memiliki satu kepala cabang dinas dibantu dua kepala Seksi dan satu Kasubag, sedangkan untuk Type B hanya ada Kasubag yang membantuk kepala cabang dinas.
(smgt/diknas/mrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar