Breaking

Sabtu, 16 Maret 2019

KPK Jadikan Romahurmuziy Tersangka Kasus Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Baca Juga

KPK Jadikan Romahurmuziy Tersangka Kasus Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

JAKARTA, BijakNews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama.

Hal ini dipastikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.

Sebelumnya, calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat untuk menempatkan kasus penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persoalan pribadi. Menurutnya, penangkapan Romahurmuziy tidak terkait dengan Pemilu 2019.

"Jangan pilpres dikaitkan dengan urusan pribadi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019, sebagaimana dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.

Pasangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019 ini juga mengatakan pemerintahan tak akan mencampuri urusan hukum yang membelit Romahurmuziy.

Amin juga menilai penanganan kasus korupsi saat ini cukup baik. Sehingga, kata dia, tiap kali ada pejabat negara yang berencana korupsi akan tertangkap.

"Sekarang itu korupsi, karena sistemnya, penangkalannya, pemberantasannya, sudah canggih dan serius makanya selalu bisa ditangkap. Diatasi," tambahnya.

Ucapan Ma'ruf Amin satu suara dengan tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Direktur Konten TKN, Fikri Satari, mengatakan penangkapan politisi yang kerap disapa Romi itu tidak terkait dengan Pemilu 2019. "Bahwa ini murni kasus pribadi tidak berkenaan dengan Pilpres," kata Fikri Satari dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.

Fikri mengklaim operasi tangkap tangan Romi tak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin. TKN juga berharap proses hukum Romi berjalan secara transparan.Fikri belum mau menyimpulkan apakah PPP akan didepak dari koalisi setelah peristiwa ini.

(Source: bbc.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar