Breaking

Rabu, 24 April 2019

Mahfud Md Tepis Anggapan KPU Curang: Tak Ada Rekayasa Terstruktur

Baca Juga

Mahfud Md Tepis Anggapan KPU Curang: Tak Ada Rekayasa Terstruktur

JAKARTA, BijakNews.com -- Eks Ketua MK Mahfud Md menepis isu liar yang menyebut KPU berlaku curang dalam pengelolaan data Pemilu 2019. Mahfud menegaskan KPU merupakan lembaga profesional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Mahfud menemui KPU bersama dosen ilmu statistik IPB Asep Syaifuddin dan Alissa Wahid.

Mahfud juga sempat mengecek isu yang berkembang soal kesalahan entri data. Dari hasil penelusurannya di KPU, Mahfud menegaskan tidak ada kecurangan di sistem KPU.

"Ada berita (KPU curang), ini kami terganggu, dan ingin cek apa yang terjadi. Sesudah kami lihat ke sini, ditemukan hal sebagai berikut. Sampai saat ini pukul 17.15 WIB tadi, TPS yang sudah dientri datanya sudah mencapai 241.366 TPS dengan kesalahan 101. Kesalahan entri itu 101. Yang 101 itu, 24 di antaranya laporan masyarakat yang selebihnya ditemukan oleh KPU sendiri, dikoreksi sendiri, karena masyarakat tak tahu," ujar Mahfud saat konferensi pers di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.

Mahfud mengatakan kesalahan entri data di sistem KPU hanya berjumlah 101. Jika dibandingkan dengan jumlah TPS secara keseluruhan, Mahfud menilai jumlah itu masih sedikit. Karena itu, dia menegaskan tidak mungkin KPU melakukan kecurangan terstruktur.

"Nah, dari situ kekeliruan itu berarti hanya ada 0,0004 persen. Berarti ada 1 dari 2.500 TPS. Dari 2.500 TPS itu, hanya 1 (yang keliru). Dari situ menjadi sangat nggak mungkin kalau ada rekayasa terstruktur. Kalau memang terstruktur, artinya berpersen-persen, ini cuma 1 per 2.500, nggak mungkin ada kesengajaan," tegas Mahfud.

Mahfud meminta masyarakat tidak gegabah dalam menyerap informasi yang beredar saat ini. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil resmi rekapitulasi dari KPU. 

Selain itu, Mahfud mempersilakan kepada pihak yang tak puas terhadap hasil penghitungan KPU agar menempuh jalur hukum. Dia juga meminta tak ada penyebaran hoax yang seolah-olah ada rekayasa. 

"Kedua, kalau ada keraguan, ada forum hukum, forum hukum, ada dua, satu hukum, dalam arti menerapkan peraturan yang akan dibuktikan KPU tanggal 22 Mei, silakan adu data. Semuanya ada. Kalau itu masih nggak percaya, ada hukum sengketa ada MK. Jadi masyarakat supaya tenang, dan tentu awasi," jelasnya.

"Kita nggak anggap kesalahan 1 per 2.500 harus dibenarkan, tidak. Tetapi harus dipahami dan itu masih bisa diselesaikan dalam adu data tanggal 22 Mei. Jadi jangan bertindak sendiri-sendiri dan jangan terus kembangkan hoax yang seakan-akan di sini ada rekayasa," imbuhnya. 

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar