Breaking

Jumat, 19 April 2019

SBY Ingatkan Kader Demokrat Tak Terlibat Kegiatan Inkonstitusional

Baca Juga

SBY Ingatkan Kader Demokrat Tak Terlibat Kegiatan Inkonstitusional

JAKARTA, BijakNews.com -- Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan seluruh kader partainya agar tidak terlibat dalam kegiatan inkonstitusional. Permintaan itu disampaikan SBY melalui suratnya kepada sejumlah elite Demokrat, Kamis, 18 April 2019.

“Pesan dari Pak SBY itu benar. Intinya ada di butir kedua. Kader Partai Demokrat dan pengurus inti Partai Demokrat, tidak boleh terlibat dengan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang,” kata Ketua Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Amir kepada Beritasatu.com, Kamis, 18 April 2019. “Di atas kepentingan Partai Demokrat, kita punya kepentingan tertinggi yaitu kepentingan nasional. Ini yang harus diingat setiap kader Partai Demokrat,” tegas Amir.

Amir pun menyebut, “Pak SBY sangat jauh dari sikap yang egosentris hanya untuk Partai Demokrat. Pak SBY lebih memikirkan kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Kita tentu wajib menjaga bersama-sama keutuhan bangsa kita, negara kita.”

Berikut pesan dari SBY sebagaimana dimaksud:

Dari : Ketum PD

Kepada :


1. Sekjen selaku Pelaksana Tugas Harian PD


2. Kawanbin PD


3. Kawanhor PD


4. Waketum PD Syarief Hasan


Tembusan : Dankogasma PD


1. Sehubungan dengan perkembangan situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan (tension) dan bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan kita, saya instruksikan kepada pejabat tersebut alamat, untuk secara terus menerus memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air.


2. Memastikan para pengurus dan kader Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku serta tidak segaris dengan kebijakan pimpinan PD.


3. Jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan, segera melapor kepada Ketum pada kesempatan pertama.


4. Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan.


(Source: Beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar