Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Keduanya dilaporkan karena dituduh bakal menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Dalam salinan laporan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 7 Mei 2019. Kivlan Zein dilaporkan oleh sorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kedua pelapor menyangkakan dengan UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.
(Source: rmol.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar