Breaking

Jumat, 10 Mei 2019

Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Baca Juga

Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, BijakNews.com -- Kivlan Zen dipanggil polisi untuk kasus dugaan makar. Dia juga dicegah ke luar negeri.

"Ya, dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2019.

Kivlan dipanggil polisi Senin, 13 Mei 2019. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar