Breaking

Sabtu, 11 Mei 2019

Tim Pakar Polhukam Kaji 13 Aktivitas Tokoh, Bachtiar Nasir hingga Amien Rais

Baca Juga

Tim Pakar Polhukam Kaji 13 Aktivitas Tokoh, Bachtiar Nasir hingga Amien Rais

JAKARTA, BijakNews.com -- Ada 13 aktivitas tokoh yang sedang dikaji para pakar di Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Aktivitas yang dikaji itu dari kegiatan Bachtiar Nasir hingga Amien Rais.

"Banyak, ada 13 kalau nggak salah dipaparkan fakta-faktanya. Rapat terakhir ya, 13. Aktivitas itu antara lain yang saya ingat itu mengenai Bachtiar Nasir; kedua, Kivlan Zen kalau nggak salah; ketiga, Eggi Sudjana, antara lain ya, yang saya ingat; dan juga Amien Rais, dan juga habib siapa itu saya nggak ingat namanya," ujar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Prof Romli Atmasasmita, Sabtu, 11 Mei 2019.

Dia mengatakan tim pakar tersebut membantu Menko Polhukam Wiranto sebagai koordinator bidang hukum, keamanan, dan HAM. Menurutnya, kegiatan Tim Asistensi itu tidak akan menghambat polisi dalam melakukan penyelidikan ataupun penyidikan kasus terkait tokoh-tokoh yang sedang dikaji aktivitasnya oleh para pakar. 

"Maksud Pak Menko itu adalah karena saya membawahi bidang-bidang hukum, keamanan di satu sisi, HAM di satu sisi, maka hukumnya harus di depan, baru keamanannya muncul, jadi dijaga juga jangan sampai ada pelanggaran HAM. Tapi polisi tidak perlu menunggu kita selesai, karena jauh sebelum kita dibentuk polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, sehingga kemarin ada Eggi Sudjana, ada Kivlan, nah itu rangkaian dari hasil penyelidikan polisi. Kita dibentuk baru kemarin, tapi kemarin sudah dipaparkan ada 13 fakta yang di antaranya yang sudah diselidiki oleh Bareskrim," ucapnya.

Para pakar ini, kata Romli, akan memberi masukan terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh Polisi. Namun dia memastikan pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polhukam, tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan polisi atau aparat penegak hukum lainnya.

"Kita-kita ini nantinya kalau itu jadi satu perkara di pengadilan, tentu sejak proses penyidikan kita sudah dimintai sebagai ahli. Maksudnya, Pak Wiranto itu bukan ingin mencampuri, dia koordinasi, antara pakar, akademisi, dengan praktisi, selebihnya Kementerian nggak ikut campur, mau diapain itu kasus, atau bagaimana dia nggak boleh ikut campur," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menyatakan para pakar yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mulai membahas aktivitas yang diduga melanggar hukum. Kajian ini akan diteruskan ke penegak hukum.

"Saya rapat dengan para pakar-pakar yang menjadi Tim Asistensi Hukum, kita telah membedah semua hal-hal yang menyangkut aktivitas-aktivitas, aksi-aksi yang secara terbuka sudah mempengaruhi (khalayak) umum untuk melakukan sesuatu yang inkonstitusional," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.

Kajian atas aktivitas inkonstitusional, menurut Wiranto, juga akan dilakukan organisasi profesi terkait hukum. Akan dikaji pasal-pasal sangkaan pidana terkait aktivitas yang melanggar hukum. 

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar