Breaking

Rabu, 26 Juni 2019

Sosialisasi Perda No.10/2017, Sekdako Padang Ingatkan Hati-Hati Gunakan Asset Daerah

Baca Juga

PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Padang bertempat di salah satu hotel di Padang, Rabu (26/6/2019). 

Dalam kesempatan itu, Amasrul mengingatkan, kepada seluruh pejabat penatausahaan barang pengguna dan barang pembantu SKPD/pengurus barang sekolah SMP Negeri dan pengurus barang SD Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk berhati-hati menggunakan barang milik daerah. 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah, seperti aset-aset  yang perlu dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, misalnya tanah-tanah Pemda perlu disertifikatkan, jelas kepemilikannya. Dari segi penatausahaan agar aset-aset tertata dengan baik,” jelasnya.

Amasrul menambahkan, Pemko Padang sudah lima kali berturut-turut memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap laporan keuangan. Predikat WTP tersebut diraih berkat kerja sama kepala SKPD sebagai pengguna anggaran barang tersebut.

“Disamping itu semua elemen juga serius, seksama dan cermat serta memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan keuangan dan aset secara transparan dan akuntabel,” jelas Amasrul.

 Ia berharap, sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2017 ini diharapkan, nantinya pengguna barang/kuasa, pengurus barang pembantu dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan baik. Dan meminimalisir segala kelemahan dan penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah di SKPD dan sekolah. 

“Dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman pengurus barang  dalam mengelola barang milik daerah dan semoga kedepan dengan pengelolaan aset yang akuntabel Pemko Padang dapat mempertahankan opini dari BPK RI,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Padang Alfian mengatakan, sosialisasi peraturan daerah No 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah bermaksud memberikan pemahaman kepada pejabat penatausahaan barang pengguna dan barang pembantu SKPD/pengurus barang sekolah SMP Negeri dan pengurus barang SD Negeri dilingkungan Pemerintah Kota Padang.

 “Semoga dengan sosialisasi ini dapat memahami dan mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat aparatur pengelolaan barang milik daerah serta mampu meminimalisir segala kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di SKPD dan sekolah, ” terangnya.

Ia menambahkan, sosialisasi tentang pengelolaan barang milik daerah ini dilaksanakan selama dua hari, dari 26-27 Juni 2019. Peserta kegiatan ini kurang lebih 360 orang untuk dua angkatan. “Hari ini kita ikutkan 180 orang dan selebihnya akan dilanjutkan esok hari,” imbuhya. 

(rel/ede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar