Breaking

Kamis, 30 Januari 2020

Bawaslu Sarolangun Sorot Rekrutmen PPK

Baca Juga



FS.Sarolangun(JAMBI) - Rekrutment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sarolangun, Jambi sedang berlangsung, Panitia penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan ini merupakan perpanjangan tangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sarolangun dalam pesta demokrasi rakyat memilih Pemimpin, seperti halnya pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Jambi tahun ini.

PPK dituntut memiliki integritas dan bersikap netral dan dilarang memihak kepada salah satu Pasangan calon, KPU dituntut untuk objektif dan independen dalam meluluskan anggota PPK berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

Terkait hal ini,  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasannya, Bawaslu Sarolangun menyorot kelulusan administrasi calon PPK  yang  diduga  terindikasi mendukung salah satu bakal calon Gubernur Jambi pada Pilkada mendatang.

"Dari hasil pengawasan aktif Bawaslu Sarolangun,  ditemukan adanya  indikasi calon anggota PPK pendukung salah satu bakal calon Gubernur jambi pada Pilkada mendatang," kata Edi Martono, SE Ketua Bawaslu Sarolangun, Rabu (29/1/2020).

Bawaslu menilai adanya keberpihakan beberapa calon PPK kepada bakal calon Gubernur Jambi dan diragukan integritas dan profesionalitasnya bila terpilih sebagai anggota PPK.

"Hasil pengawasan kami, ditemukan 8 (delapan) orang  calon PPK di 6 (enam) Kecamatan yang terindikasi berpihak kepada salah satu bakal calon Gubernur Jambi pada Pilkada Jambi 2020 mendatang," ungkap Edi Martono.

Edi Martono menyebut, atas hasil pengawasan ini, Pihaknya telah menyurati KPU Sarolangun, "Kami sudah menyurati KPU Sarolangun, mengingatkan agar objektif dalam meluluskan anggota PPK se Kabupaten Sarolangun," tambah Edi Martono.

Menurutnya, Penyelenggara pemilihan pada semua tingkatan harus orang yang berintegritas dan tidak berpihak.

"Karena penyelenggara dituntut berintegritas, tidak berpihak dan  netral dalam menjalankan tugas  sebagai penyelenggara, 8 calon PPK tersebut terdapat di 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Sarolangun, Pelawan, Singkut, Limun, Air Hitam dan Kecamatan Cermin Nan Gadang," urai Edi Martono.

Lanjut Edi Martono, Pengawasan ini berdasarkan Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016  dan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan rekrutmen PPK.

Edi Martono berharap KPU dapat menyikapi hal ini, dan bertindak objektif dalam penerimaan PPK sebagai penyambung tangan KPU di tingkat Kecamatan.

Tentang dugaan atas adanya calon PPK yang lulus seleksi administrasi PPK diragukan integritasnya, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri melalui Ibrahim, Divisi SDM menanggapinya dengan baik.

"Kami berterima kasih atas  tanggapan dan masukan tentang rekrutmen PPK, namun hasil rekrutmen PPK tersebut belum final dan masih ada masa tanggapan masyarakat, mulai tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2020," kata Ibrahim.

Namun, hingga Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 4 sore Ibrahim menyebut belum menerima surat resmi dari Bawaslu seperti yang dimaksudkan.

"Kami belum menerima surat dari Bawaslu, namun sebaiknya Kita tidak sekedar menduga,  harus ada bukti yang kuat," tutup Ibrahim.


#ros,us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar