Breaking

Selasa, 11 Februari 2020

Aksi Mukhlis Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Reses di Aia Pacah

Baca Juga

Reses di Aia Pacah, Mukhlis Tampung Aspirasi Masyarakat

BIJAKNEWS.COM -- Sebagai anggota DPRD Kota Padang dari Daerah Pemilihan Koto Tangah, Mukhlis melaksanakan reses di Mesjid Nurul Hidayah Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Senin, 2 Februari 2020.

Sebelumnya Politisi Demokrat itu juga melaksanakan reses di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto (KPIK), tepatnya di RT 02/RW 06 Gurun Laweh Koto Tangah pada Ahad, 9 Februari 2020. 

Pada pelaksanaan reses di dua tempat itu, Mukhlis menampung aspirasi masyarakat, terutama terkait infrastruktur dan bantuan sosial.

Mukhlis menyebut, permintaan masyarakat sesuai dengan janji politiknya saat kampanye Pileg yang dulu. "Sekarang masyarakat tentu managihnya ke saya. Dari berbagai permintaan, tentu yang sudah diatur oleh regulasi kita tampung atau akomodir," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya modal usaha untuk orang orang tidak mampu, tentu mesti terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT), jika tidak tentu tidak bisa dibantu melalui APBD.

Sementara itu, terkait persoalan fisik, masyarakat menyampaikan  masih adanya jalan yang belum dibetonisasi. Juga untuk Masjid Nurul Hidayah Kandis Teleng yang akan dimasukan ke dana pokok-pokok pikiran (Pokir) 2020 anggota dewan realisasi di 2021, sebesar Rp.100 juta.

Sedengkan permintaan dari kongsi kematian, majelis taklim, jelas politisi Partai Demokrat ini, tentu dengan stuktur yang jelas dengan legalitas yang jelas pula, baru bisa dibantu, karena itu adalah aturan dari pemerintah kota  

"Ini yang akan kita bantu dengan dana pokir kita, dari dana Rp2,5 miliar tentu itu yang akan kita bagi bagikan untuk kepentingan masyarakat," pungkas Mukhlis.

Lurah Aia Pacah Martias mengucapkan terima kasih kepada  Mukhlis yang sudah melaksanakan resesnya dikelurahan tersebut.

"Harapan kita, apa yang sudah disampaikan dan yang diminta masyarakat, ini dapat direalisasikan Pak Dewan. Sehingga keberadaanya bisa dirasakan masyarakat," katanya.

(by/akk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar