Baca Juga
![]() |
| Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana |
Kewenangan petahana yang kembali maju bertarung di pesta demokrasi tahunan tersebut secara otomatis jabatannya akan digantikan oleh penjabat (Pj) wali kota yang akan ditentukan oleh Gubernur. Sejak tahapan Pilkada digelar, posisi para wali kota akan digantikan sementara.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana dalam suatu kesempatan wawancara dengan wartawan mengatakan, pengangkatan Pj itu sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 terkait Pilkada serentak tentang cuti di luar tanggungan negara.
“Di dalamnya memuat antara lain, tentang persyaratan untuk menjadi Pj. Di situ berbunyi Plt diangkat pada jabatan tinggi pratama oleh pemerintah setingkat lebih tinggi, otomatis dalam hal ini provinsi,” kata Iqbal.
Setelah petahana mengajukan cuti Pilkada, Pemprov akan segera mengajukan nama-nama yang akan ditunjuk menjadi Pj kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Mendagri yang akan menetapkan siapa nama Plt atau Pj terpilih.
Syarat Pj adalah mereka yang memiliki jabatan tinggi pratama, maka dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat tinggi madya tidak diperkenankan untuk menjabat sebagai Pj Wali kota. Jabatan tinggi pratama meliputi kepala biro, kepala dinas, dan sebagainya, tutut Iqbal.
hms-sumbar






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar