Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Penerapan Sistem Pelayanan Minimum (SPM) dan pemenuhan
pelayanan dasar dilakukan oleh Pemerintah Daerah, untuk
melayani masyarakat, bagaimana masyarakat merasa puas dan senang. Namun
kenyataannya saat ini masih saja masyarakat kita tidak puas terhadap
pelayanan pemerintah.
Seperti dikutip dari situs sumbarprov.go.id, saat Sekretaris Daerah
Alwis membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal di aula Kantor Gubernur.
Pada kesempatan itu Sekdaprov Sumbar juga menyampaikan, sejak dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
harus ada penerapan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah terhadap masyarakat.
Pemahaman mengenai puas/tidaknya masyarakat merupakan perbedaan antara harapan tentang kinerja suatu pelayanan dengan yang dialami atau diterima.
"Tentunya keadaan seperti itu tidak dibiarkan berlama-lama mesti dibenahi dan diperbaiki oleh setiap aparatur pemerintah agar tercipta dan terwujudnya kondisi masyarakat yang lebih baik," kata Alwis.
Alwis berharap dengan adanya acara sosialisasi ini dapat memberikan motivasi pemahaman strategis dalam pelayanan pada masyarakat sesuai dengan Permendagri nomor 100 tahun 2018.
Sementara itu panitia Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Apalagi fenomena yang telah berlangsung di Negara kita saat ini, dengan bergulirnya era otonomi daerah seharusnya dengan terciptanya desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah semakin mempercepat proses pelayanan public kepada masyarakat.
Selanjutnya Iqbal juga menyampaikan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, adalah pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka," katanya.
Iqbal menambahkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal sebagaimana diatur secara teknis dalam Permendagri nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dan laporan penerapan SPM menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
hms-sumbar
Pemahaman mengenai puas/tidaknya masyarakat merupakan perbedaan antara harapan tentang kinerja suatu pelayanan dengan yang dialami atau diterima.
"Tentunya keadaan seperti itu tidak dibiarkan berlama-lama mesti dibenahi dan diperbaiki oleh setiap aparatur pemerintah agar tercipta dan terwujudnya kondisi masyarakat yang lebih baik," kata Alwis.
Alwis berharap dengan adanya acara sosialisasi ini dapat memberikan motivasi pemahaman strategis dalam pelayanan pada masyarakat sesuai dengan Permendagri nomor 100 tahun 2018.
Sementara itu panitia Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Apalagi fenomena yang telah berlangsung di Negara kita saat ini, dengan bergulirnya era otonomi daerah seharusnya dengan terciptanya desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah semakin mempercepat proses pelayanan public kepada masyarakat.
Selanjutnya Iqbal juga menyampaikan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, adalah pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka," katanya.
Iqbal menambahkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal sebagaimana diatur secara teknis dalam Permendagri nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dan laporan penerapan SPM menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
hms-sumbar






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar