Breaking

Jumat, 28 Februari 2020

Polres Pariaman Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Baca Juga



FS.Pariaman(SUMBAR) - Satres Narkoba bersama Tim 3CN Polres Pariaman Sumatera Barat berhasil menangkap dua pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah hukumnya. Kedua tersanga tersebut yakni ,Elpidison alias Epi Rakul (49) warga Toboh Kampung Dalam dan Ahmad alias Anto (36) warga Kampung Tangah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut diakui oleh Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan SIK M.Hum melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Suhardi.

Suhardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 25 paket kecil berisikan Shabu, 6 paket plastik sedang berisikan Shabu, 1 paket besar berisikan Shabu, dua buah mencis, satu kotak pagoda, satu kotak rokok gudang garam, lima Buah unit hp, Satu alat hisap bong dan satu unit motor merk suzuki, ujar Suhardi, Jum'at (28/2).

Suhardi menambahkan, Untuk kepentingan penyelidikan pelaku selanjutnya diamankan di Makopolres Pariaman guna pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (dan/firman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar