Breaking

Sabtu, 28 Maret 2020

Kerumunan Jadi Pidana Saat Corona, Jaksa Agung Terapkan APS

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik apabila para pelanggar Maklumat Kapolri terkait kerumunan di tengah virus corona, diproses hukum pidana. 

BIJAKNEWS.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait imbauan untuk tidak mengadakan kegiatan berkerumun di tengah wabah virus corona (Covid -19). Dia menyambut baik apabila para pelanggar Maklumat itu diproses hukum pidana.

Burhanuddin meminta agar pengusutan kasus dilakukan dengan menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS). Dia menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasikan fungsi, tugas dan kewenangannya di tengah penyebaran virus corona.

"Artinya maklumat Kapolri kemarin bila nanti pembubaran massa dan sebagainya itu menjadi pidana, maka kami juga menyambut itu tapi dengan acara pemeriksaan singkat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (27/3). Dilansir dari cnn indonesia 

APS merupakan prinsip peradilan yang dilakukan secara cepat, murah, dan sederhana. Dalam hal ini, penuntut umum biasanya menilai bahwa pembuktian serta penerapan hukum dalam perkara tersebut dapat dikatakan mudah dan bersifat sederhana.

Salah satu patokan yang biasa diambil oleh penuntut umum dalam menentukan perkara dengan pemeriksaan singkat adalah dari segi ancaman hukuman, yakni perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara. Persidangan dalam hal ini berlangsung dengan cepat dalam satu atau dua kali persidangan hingga divonis oleh hakim pengadilan.

Kendati demikian, Hari mengatakan hingga saat ini belum ada penanganan kasus terkait dengan pembubaran massa ataupun tindak pidana yang terkait dengan kerumunan tersebut.

"(Instruksi tersebut) jika nanti, kan belum ada perkaranya," kata Hari.

Selain hal tersebut, Hari menerangkan Jaksa Agung juga menginstruksikan agar para jaksa dapat segera menuntaskan persidangan yang telah berjalan. Utamanya, kata dia, terkait dengan perkara dengan terdakwa yang status penahanannya tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi.

Jaksa Agung pun meminta agar persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang agar dapat ditunda terlebih dahulu.

"Begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memiliki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan," tambah dia.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menyatakan tindakan tegas akan diambil oleh aparat kepolisian apabila terhadap pembangkangan dari masyarakat terhadap Maklumat Kapolri tentang penanganan covid-19 yang terbit 19 Maret lalu.

Pembubaran massa, menurut Iqbal, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," ujarnya.

Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dikenakan sanksi pidana.

"Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar