Breaking

Sabtu, 28 Maret 2020

Syarat Menpar untuk Hotel Khusus Tenaga Medis: Tak Boleh PHK

Baca Juga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama.

BIJAKNEWS.COM -- Wishnutama Kusubandio menyatakan jaringan hotel yang akan diplot menjadi akomodasi tenaga medis untuk penanganan kasus wabah corona (COVID-19) harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu dekat dengan rumah sakit rujukan dan tidak boleh memutus kerja pegawai.

Hari ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu mengumumkan peluang kerjasama penyediaan fasilitas inap dan transportasi untuk lebih dari 1.100 tenaga medis dan tim gugus tugas yang bekerja di tengah pandemi virus corona.

"Persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya hotel berada di sekitar rumah sakit rujukan, serta pihak hotel tidak melakukan PHK terhadap karyawan terkait situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung," kata Wishnutama dalam konferensi persi di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara live streaming, Sabtu (28/3).

Wishnu menyebut kerjasama di tengah bencana non-alam tersebut juga turut membantu sektor industri perhotelan dan transportasi -- sektor yang saat ini terpukul dengan pembatasan kegiatan dan perpindahan massa.


Ia juga mengatakan telah bekerjasama dengan salah satu hotel untuk menyediakan ribuan tempat tidur sebagai upaya memfasilitasi tenaga medis dari berbagai rumah sakit rujukan pasien corona di Jakarta, yakni RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), RSPAD Gatot Soebroto, RSPI Sulianti Saroso dan RSUP Persahabatan.

"Kamar ini diperuntukkan untuk mengakomodasi 1.100 tenaga medis dengan skema berbagai macam tipe kamar. Dan Kemenparekraf membiayai cost pelaksanaan dengan harga yang di bawah harga pasar," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memfasilitasi 138 tenaga medis untuk tinggal sementara di Hotel Grand Cempaka sejak Kamis (26/3).

Adapun persyaratan tenaga medis yang mendapatkan fasilitas hotel ialah mendapatkan surat pengantar dari rumah sakit terkait. Kemudian surat itu akan dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan diserahkan ke BUMD milik DKI Jakarta PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Sementara itu, Direktur Utama PT Jaktour Novita Dewi menyebut telah mengoperasikan dua hotel milik Jaktour untuk tempat tinggal tenaga medis dari RSUD Tarakan dan RSUD Pasar Minggu, sementara dua hotel lainnya dalam proses persiapan. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar