Breaking

Kamis, 02 April 2020

Ini Respon Pemprov Saat 2 Mahasiswa Asal Sumbar Ditangkap di Mesir Karena Masuki Area Terlarang

Baca Juga

Kepala Biro Kerjasama dan Rantau Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda SY

BIJAKNEWS.COM -- Memasuki area terlarang tanpa izin di suatu negara yang sedang konfik selain membahayakan diri juga menyebabkan seseorang akan ditangkap oleh pihak aparat yang berwenang, seperti yang pernah terjadi pada 2 mahasiswa asal Sumbar yang ditangkap di Mesir karena memasuki area terlarang pada tahun 2017 lalu. Saat itu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) didesak segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Mesir terkait penahanan dua mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo. Kedua mahasiswa asal Limapuluh Kota, Sumatra Barat, tersebut ditangkap aparat keamanan Mesir di Samanud dan berada di Kota Aga sejak 1 Agustus 2017.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta Kemenlu bertindak cepat dalam upaya pembebasan kedua mahasiswa tersebut. "Saya hanya bisa mendesak Kemenlu supaya memfasilitasi duta besar Indonesia di sana (Mesir) untuk segera menyelesaikan masalah ini," ujar Irwan saat ditemui di kantor gubernur Sumatra Barat.


Menurut laporan, kedua mahasiswa tersebut memasuki area terlarang. Untuk itu, Irwan mengimbau seluruh pelajar yang menimba ilmu di Mesir untuk tidak masuk ke area konflik. Apalagi, kasus penangkapan mahasiswa asal Indonesia oleh aparat keamanan di Mesir bukan saja terjadi sekali ini. Dia juga meminta para pelajar fokus terhadap kegiatan pendidikan dan menghindari keterlibatan dalam dinamika politik Mesir. "Laksanakan keperluan saja. Di sana kuliah mencari ilmu, ya belajar saja. Tidak usah terbawa arus ikut politik pula," ujarnya.

Kepala Biro Kerjasama dan Rantau Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda SY, juga membenarkan kabar penangkapan kedua mahasiswa tersebut. Pihaknya kini terus melakukan kontak dengan Kemenlu untuk memastikan kondisi keduanya.

Duta Besar Indonesia untuk Kairo, Helmy Fauzy, membenarkan terjadi penahanan atas dua mahasiswa Indonesia. Namun hingga kini pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo masih belum mengetahui apa alasan pasti terkait penahanan itu. "Ya benar, terjadi  penahanan atas dua mahasiswa Indonesia. Mereka ditahan di Samanud sejak 1 Agustus dini hari. Sebelumnya Juni lalu, empat mahasiswa Indonesia juga ditangkap di Samanud dan dideportasi ke Indonesia," ujar Helmy.

Helmy menyebutkan, sampai saat ini KBRI Kairo belum pernah mendapat notifikasi resmi dari aparat keamanan Mesir terkait penahanan dua mahasiswa Indonesia tersebut. "Besar kemungkinan kedua mahasiswa ini akan dideportasi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KBRI telah mengeluarkan imbauan agar seluruh mahasiswa Indonesia meninggalkan Samanud dan tak lagi "mondok", mengaji, dan belajar ilmu agama dengan para ulama yang tak berafiliasi dengan Al Azhar serta berseberangan dengan Pemerintah Mesir.


hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar