Breaking

Jumat, 17 April 2020

WARUNG GAPUAK DIGREBEK SAT NARKOBA POLRES SOLOK

Baca Juga

Warung Gapuak Digrebek Sat Narkoba Polres Solok 

BIJAKNEWS.COM -- Di tengah masyarakat menjalankan imbauan pemerintah agar tetap di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, mayarakat jorong Kajai, nagari Koto Baru, kecamatan Kubung, kabupaten Solok, dikejutkan dengan pengrebekan sebuah warung oleh personel Sat Narkoba Polres Solok, Kamis 16 April 2020, jam 13.35 WIB. 

Ternyata warung milik pria berindisial AH alias Gapuak (24 tahun) itu memang telah menjadi target operasi polisi, kareana diduga sering dijadikan sebagai tempat tindak pidana pelahgunaan narkoba. 

Pengrebekan warung milik Gapuak itu dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan SH, Kamis sore. "Benar, tadi kami baru melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AH dan AJP, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Eko. 

Dikatakannya, saat penangkapan kedua laki-laki dewasa, tersangka Gapuak berusaha membuang bungkusan plastik kresek warna hitam ke selokan air yg berada di bawah warung miliknya tersebut. 

Barang yang dibuang tersebut kata Joko menambahkan, ternyata paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik kliem warna bening. 
Namun Gapuak bersama AJP tidak mengakui barang miliknya. Ia mengatakan, dengan disaksikan ketua pemuda dan masyarakat setempat kedua orang pelaku beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Polres Solok Arosuka. 

Saat itu kata Eko Kurniawan anggota Satres Narkoba menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dan kemudian dimasukan dan dibungkus lagi dengan plastik klem kecil warna bening. 

Selain itu juga disita satu pak plastik klem ukuran kecil warna bening, satu buah kaca pirek yang terpasang dot warna kuning, satu unit handphone Android merk Hair Andro Max warna hitam beserta simcardnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu buah kotak rokok black filter warna hitam, satu buah jarum yang terbuat dari timah rokok beserta satu buah pipet air minuman mineral. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Solok guna diproses lebih lanjut. (Firman Sikumbang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar