Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Masih mewabahnya corona virus disease (covid-19), membuat Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar menghimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan salat idul Fitri tahun 1441 Hijiriah, di rumah. Sebab nilai ibadahnya juga tak kalah penting mengingat mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, H. Hendri mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020.
"Berdasarkan surat edaran pada huruf F disebutkan, bila kepala daerah menjamin , bahwa daerah tersebut aman dari covid-19 dan masyarakatnya tidak terkena wabah covid-19, maka boleh dilakukan di lapangan atau masjid. Tetapi tetap melaksanakan protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak," kata Hendri, kemarin.
Hendri menjelaskan, bila di daerah tersebut masih terdapat wabah covid-19, maka salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
"Kalau kondisi darurat, maka boleh melaksanakan salat idul fitri di rumah. Hal ini sesuai dengan ketentuan ushul fiqh, darurat itu membolehkan yang tidak boleh , karena dampaknya lebih buruk," jelas Hendri
Disamping itu, Hendri juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri. Dia berharap seluruh umat muslim kembali kepada fitrah sesuai dengan tujuan dari ibadah Ramadan itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar