Breaking

Rabu, 06 Mei 2020

Soal Perpanjangan PSBB di Sumbar, Begini Penjelasannya

Baca Juga

Foto: Jasman Rizal, Kabiro Humas Setdaprov Sumbar. Soal Perpanjangan PSBB di Sumbar, Begini Penjelasannya.

BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu diumumkan Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 5 Mei 2020.

Namun, masih ada masyarakat yang bertanya-tanya terkait perpanjangan tersebut, sebab diumumkan perpanjangan PSBB sampai 29 Mei 2020.

Pasalnya, dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada Lampiran huruf D, dinyatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Berikut penjelasan Biro Humas Setdaprov Sumbar:

Assalammualaikum Wr.Wb.

Sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 dapat  kami jelaskan sebagai berikut:

1. Perpanjangan pemberlakuan PSBB di Wilayah Sumbar, sesuai dengan rencana dan  kesepakatan bersama Bupati dan Walikota se Sumbar tanggal 6 sampai dengan 29 Mei 2020. Akan tetapi perpanjangan tersebut tidak bisa langsung kita tetapkan sampai tanggal 29 Mei, karena kita dibatasi oleh Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada Lampiran huruf D, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir. 

Untuk itu, makanya  perpanjangan PSBB tersebut, kita atur secara bertahap, sebagaimana dicantumkan dalam Diktum KESATU dan Diktum KETIGA dlm Keputusan Gubernur dimaksud.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

3. Perpanjangan sampai  29 Mei 2020 sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati dan Walikota se Sumbar dengan memperhatikan batas akhir masa tanggap darurat nasional dan provinsi yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020.

Demikian utk dimaklumi, terima kasih.

Biro Humas Setdaprov Sumbar

(by/hms-sumbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar