Breaking

Selasa, 09 Juni 2020

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pariwisata Halal

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda tentang pariwisata halal dan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 9 Juni 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi tiga wakil ketua, anggota DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur dan wakil gubernur Sumbar dan sekretaris dewan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan dalam kondisi pendemi Covid 19, maka kehadiran anggota DPRD untuk memenuhi kourum dilakukan secara virtual.
“Sejak 8 Juni sudah 16 daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang telah mulai melaksanakan tatanan normal baru produktif dan aman Covid 19 secara bertahap, kecuali tiga daerah yang masih menerapkan PSBB yaitu Kota Padang, Padang Pariaman, dan Mentawai,” ujar Supardi
Menurut Supardi, sambil menunggu disiapkannya regulasi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman covid 19.
“Kami minta kepada Pemda dan gugus tugas percepatan penanganan covid 19 untuk mengawal dan mengendalikan pelaksanaan penerapannya secara ketat dan disiplin,” ujar Supardi yang berasal dari Dapil Payakumbuh dan Lima Puluh Kota ini.
Lanjut Supardi, sejalan dengan pesatnya perkembangan pariwisata di negara- negara Islam, memunculkan potensi wisata baru yaitu “halal tourism”. Pesatnya perkembangan wisata halall merupakan peluang yang besar bagi Sumbar, karena sesuai konsep wisata halal dengan kultur dan filosofi masyarakat “ABS- SBK”.
“Dari data jumlah wisata mancanegara yang berkunjung ke Sumbar, wisatawan dari negara Islam khususnya dari kawasan timur tengah masih sangat sedikit,” ujarnya.
Dikatakan Supardi yang akrab disapa Guru ini, penyelenggaraan wisata halal jangan sampai wisata yang ekslusif yang hanya dinikmati masyakarat muslim.
“Kita perlu mensosialisasikan secara luas “Halal Tourism” adalah penerapan nilai- nilai islam dalam penyelenggaraan wisata baik terhadap makanan, ketersediaan tempat ibadah, kebersihan dan penyelenggaraan trevel dengan tetap memperhatikan nilai- nilai islam, dengan demikian wisata halal juga dinikmati wisatawan non muslim,” ujar Supardi yang dikenal akrab dengan rekan- rekan wartawan dan aktivis ini.
Ditambahkan Supardi, mudah- mudahan dengan ditetapkan Ranperda ini, road map pariwisata halal dapat segera disusun dan ditetapkan.
“Dirjen Otda Kemendagri telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata halal secara prinsip penyempurnaan yang dilakukan tidak bersifat substansial, tetapi hanya perubahan redaksional dan penajaman beberapa pasal,” ujar Supardi mengakhiri sembari tersenyum khasnya. (Chan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar