Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali dunia pendidikan. Selama masa pandemi ini anak-anak harus belajar dengan metode pembelajaran jarak jauh. Adanya wabah virus corona ini menghambat kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung secara tatap muka.
Namun, Kita tetap berusaha
mempersembahkan yang terbaik untuk dunia pendidikan dengan memberikan
kontribusi demi mencerdaskan anak bangsa. Kita termasuk istimewa karena
ditangan kita pendidikan bisa berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri saat
membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam di Masa Pandemi
Covid-19 melalui Video Confrence didampingi Kepala Bidang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sumbar, H. Rinalfi,
Senin (20/07).
Kegiatan ini diikuti tigapuluh orang
peserta yang terdiri dari Kepala Seksi PAI/ Pendis/ Pakis Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kota, Ketua KKG PAI SD, Ketua MGGMP PAI SMP,
Ketua MGMP PAI SMA/ SMK, Ketua Pokjawas PRov. Sumbar serta JFU dan JFT
di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.
Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada
Bidang Pakis telah mengangkat kegiatan ini karena sangat bermanfaat
sekali sebagai suatu sarana dalam mencari solusi dan pemersatu persepsi
menentukan sistem belajar dimasa pandemi.
Kakanwil menjelaskan, Laju penyebaran
Covid-19 di Indonesia, tentunya membuat pemerintah harus melakukan
berbagai upaya untuk segera mengakhiri pandemi, agar seluruh sektor
kehidupan tak lagi mengalami masa sulit, termasuk dunia pendidikan
Penyesuaian pembelajaran ini juga telah
dijelaskan sebagaimana Kebijakan Pembelajaran Berdasarkan Surat
Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor : tentang Panduan Kegiatan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19. (SKB
NomoR:01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882
Tahun 2020.
Ada beberapa permasalahan yang muncul
dari pembelajaran jarak jauh ini, diantaranya; pertama, Sumatera Barat
yang masih tergolong dalam zona merah mengharuskan para siswa belajar
dari rumah dan dilihat dari efektifitas belajar di rumah hanya mencapai
30% saja karena tidak semua siswa memiliki HP dan laptop.
Kedua, rendahnya kemampuan orangtua
dalam menggunakan TIK serta ketersediaan paket dan internet yang tidak
merata. Ketiga, guru yang bisa menggunakan IT diperkirakan hanya 40%,
sehingga hasil belajar tidak memenuhi KKM berimbas kepada kompetensi
siswa menjadi lemah.
“Ini menjadi tantangan tersendiri untuk
kedepannya, Pandemi mampu mengakselerasi pendidikan 4.0. Sistem
pembelajaran dilakukan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi
informasi. Sehingga bisa saja nantinya siswa memiliki kemampuan IT yang
lebih baik dari Guru,” ujar H. Hendri.
Berdasarkan rapat Gubernur dengan Kepala
SKPD terkait tentang dibaginya kabupaten/ Kota atas 4 zona, yakni; Zona
merah : nihil; Zona orange : kota padang; Zona kuning : selain zona
hijau dan Kota Padang; Zona hijau : ada 6 kab kota yakni, Pessel,
Pasaman Barat, Kota Pariaman, dan Kota Sawahlunto, Kab. Limapuluh Kota,
Kota Payakumbuh. Untuk Zona merah. Orange dan kuning, pembelajarannya
tetap melalui Daring. Sedangkan untuk Zona hijau PBM boleh tatap mungka.
“Yang sudah melakukan PBM secara tatap
mungka dari 6 daerah yang termasuk zona hijau ada 4 daerah yaitu,
Pessel, Pasaman Barat, Sawahlunto dan Kota Pariaman, sementara 2 daerah
lagi masih status tunda yaitu Kab. Limapuluh kota dan Kota Payakumbuh,”
jelas H. Hendri.
Lebih lanjut dijelaskan Kakanwil, “untuk
pelaksanaan PBM secara tatap mungka harus memenuhi 6 syarat, pertama;
Madrasah/ ponpes Berada pada zona hijau, kedua; Ada rekomendasi dari
kepala daerah, ketiga; Kesiapan kepala madrasah ataw pimpinan pondok
(siap menanggung resiko), keempat; Ada persetujuan orangtua tertulis
bahwa setuju PBM tatap mungka, kelima; Jumlahnya tdk melebihi 50% atau
Digilirkan (50 belajar minggu I, 50% belajar minggu ke 2), keenam;
Kesiapan sarana prasarana (cuci tangan, Masker, termasuk jarak tempuh
siswa, termasuk kondisi ruang belajar, dan sebagainya).”
Dan terakhir Kakanwil menjelaskan ada 10
prinsip PBM dimasa darurat covid 19 dengan daring atau tatap mungka
berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020, yaitu;
pertama, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap mungka atau tatap
mungka terbatas dan pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun
luring jika sudah zona hijau sesuai dengan 6 syarat tadi yang mengacu
pada SKB 4 Menteri. Kedua, Pelajaran dapat berlangsung di sekolah atau
dirumah dan dilingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing masing
sekolah.
Ketiga, proses pembelajaran menggunakan
pendekatan ilmiah berbasis kompetensi, keterampilan, dan terpadu.
Keempat, pembelajaran perlu berkembang secara kreativ dan inovatif dalam
mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan inovatif, kreatif, komunikatif, dan
kolaboratif siswa. Kelima, Pembelajaran Menekankan nilai guna aktivitas
belajarnya untuk kehidupan real siswa, orang lain atau masyarakat
sekitar dan alam lingkungan tempat siswa hidup.
Keenam, Pembelajaran yang berlangsung
agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar
sepanjang hayat. Ketujuh, Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan
nilai nilai yaitu memberikan keteladanan perilaku belajar positif,
beretika, dan berakhlaqul karimah dan membangun kemauan dan motivasi
dalam belajar dan mengembangkan kreatifitas peserta didik.
Kedelapan, pembelajaran menerapkan
prinsip bahwa Siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan
dimana saja ada kelas. Kesembilan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk meningktakan efisiensi dan efektifitas pembelajaran.
Kesepuluh, pengakuan atas perbedaan individual latar belakang belajar
siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
Diakhir penyampaiannya Kakanwil
menghimbau para peserta agar mampu memikirkan bagaimana mengatasi
kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran jarak jauh
ini. [DW]
Humas Kemenag Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar