Breaking

Minggu, 05 Juli 2020

FPP: Jika Denny Siregar tak Diproses, Kegaduhan tak Berhenti

Baca Juga

FPP: Jika Denny Siregar tak Diproses, Kegaduhan tak Berhenti.

BIJAKNEWS.COM -- Forum Pondok Pesantren (FPP) Priangan Timur menyesalkan pernyataan Denny Siregar yang menulis penyataan negatif mengenai para santri melalui akun Facebook-nya. Penyataan itu dianggap membuat kegaduhan umat, khususnya di Tasikmalaya.

Koordinator FPP Wilayah Priangan Timur, KH Yusuf Roni meminta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dalam menangani kasus itu. Sebab, kasus itu telah membuat kegaduhan umat Islam dan nonmuslim.

"Saya percaya pada kepolisian agar mengusut tuntas untuk kenyamanan dan keamanan bangsa Indonesia, khususnya Tasikmalaya. Kalau tidak segera diproses, kegaduhan tak akan berhenti, justru ini akan merembet ke masalah lain," kata dia, Ahad,  5 Juli 2020.

Ia berharap kondusivitas di Tasikmalaya dapat tetap dijaga. Namun, Denny Siregar harus segera ditangkap. Sebab, penyataan Denny tak hanya melukai para santri.

Lebih dari itu, penyataan yang ditampilkan melalui akun Facebook-nya itu membuat resah orang tua santri dan para ustaz yang mengajar di pondok pesantren.  

"Kalau pemerintah yang punya kekuasaan tidak bergerak, santri dan kiai se-Priangan Timur akan turun ke Tasikmalaya. Ini bisa memicu gerakan yang lebih besar," kata dia.

Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. 

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. 

Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar.

Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

(Sumber: REPUBLIKA.CO.ID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar