Breaking

Rabu, 08 Juli 2020

Mahfud MD: Kasus Penyelundupan Harley Davidson Mantan Dirut Garuda Harus Diselesaikan

Baca Juga

Foto: Mahfud MD. Kasus Penyelundupan Harley Davidson Mantan Dirut Garuda Harus Diselesaikan.

BIJAKNEWS.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD meminta berbagai kasus-kasus penyelundupan yang ditangani oleh Bea Cukai agar dituntaskan. Salah satunya kelanjutan kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang dilakukan oleh Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara pada akhir tahun 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Mahfud usai memanggil Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Kepada Dirjen Beacukai, Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan Covid-19.

"Kalau yang menyangkut kasus konkret, saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid," kata Mahfud.

Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kasus itu secara transparan kepada publik.

Tujuannya agar masyarakat tidak kehilangan jejak terhadap kasus tersebut.

"Saya akan minta ke Kejaksaan Agung untuk dipercepat tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba tiba hilang. Sama dengan kasus Djoko Tjandra ini,” ujar Mahfud MD.

Menurutnya, kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton merupakan salah satu kasus besar yang ditengarai melibatkan sejumlah direksi Garuda. 

Kasus tersebut merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Artinya harus transparan. Kalau kesulitan untuk mengungkap itu karena apa, kalau tidak bagaimana cara melakukannya, “ tegas Mahfud.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Bea Cukai. Pasalnya, Bea Cukai dulu dikenal sebagai salah satu sentra korupsi. Namun, beberapa tahun terakhir ini sudah ada perbaikan. 

"Upaya memperbaiki diri sudah tampak," tutup Mahfud MD. 

(Sumber: BeritaSatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar