Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Beberapa tahun belakangan inovasi bidang haji tampak nyata dan dihargai masyarakat. Dan tahun ini pembinaan haji yang biasa nya 10 kali dengan pembagian 8 kali di Kecamatan dan 2 kali di kabupaten tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman serta tuntutan masyarakat terutama Jamaah Haji. Berlatar hal tersebut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dibawah dirjen PHU membuat inovasi baru yaitu Manasik Sepanjang Tahun.
Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah
Kanwil Kemenag Sumbar bergerak cepat menyikapi Kebijakan dirjen PHU ini,
terbukti dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD)
Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun di Kabupaten Kota
Tahun 1441 H/2020 M bertempat di Aula Amal Bhakti I Kanwil Kemenag
Sumbar, Kamis (23/07).
Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Sumbar, H. Zilwadi melaporkan peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun ini berjumlah 40
orang terdiri dari 19 orang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota se
sumatera Barat, 19 Orang Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab/
Kota se Sumatera Barat, dan 2 orang JFU pada Kanwil Kemenag Sumbar.
Lebih lanjut disampaikan Zilwadi,
kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan diantaranya,
terpenuhnya bimbingan manasik haji sepanjang tahun di Prov. Sumbar,
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan bimbingan manasik
haji, terbentuknya pola bimbingan manasik berbasis ketua rombongan dan
ketua regu sehingga nantinya diharapkan jamaah dapat mandiri dan
meminimalisir ketergantungan terhadap konsultan atau pembimbing ibadah,
menetapkan materi manasik secara spesifik sesuai dengan silabus yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, menyamakan persepsi dalam
bimbingan manasik haji sepanjang tahun di Prov. Sumbar, dan menyamakan
visi dan misi dalam bimbingan manasik haji sepanjang tahun.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri yang
memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan,
ada beberapa kewajiban pemerintah terhadap Jemaah Haji dan hak yang
harus diterima Jemaah. Adapun kewajiban pemerintah terhadap Jemaah Haji
diantaranya, memberikan Pembinaan (Manasik Dan Bimbingan Ibadah,
perjalanan Dan Kesehatan), memberikan Pelayanan (Administrasi,
Akomodasi, Tarsportasi Dan Konsumsi), memberikan Perlindungan
(Kesehatan, Asuransi Dan Keamanan).
Sedangkan Hak Jemaah menurut Kakanwil
yakni, memperoleh Pembinaan, Pelayanan Dan Perlindungan di Tanah Air,
Perjalanan Dan Di Arab Saudi, memperoleh Paspor, Visa Haji Dan
Indentatas diri Lainnya, serta mendapatkan Standar Kelayakan dan
Keyamanan Dalam Pelayanan Haji.
“Jamaah Haji perlu diberikan bimbingan
yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara
efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik, ini
dikarenakan Jamaah Haji memiliki perbedaan strata social, usia,
pengetahuan, keinginan atau selera, kondisi kesehatan, suku atau budaya,
bahasa, pola atau gaya hidup, karakter , perspektif, motivasi dan
sebagianya,” ujar H. Hendri.
Dirjen PHU terus berbenah dalam
meningkatkan kualitas ibadah haji, diantaranya denga meningkatkan
manasik haji sepanjang tahun, meningkatkan peran pembimbing haji melalui
sertifikasi, dan melakukan pembekalan kepada ketua rombongan haji.
Salah satu inovasi dari Dirjen PHU yakni
Program Manasik Sepanjang Tahun (PMST) ini memiliki tujuan,
terpenuhinya bimbingan manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah haji,
untuk meningkatkan pemahaman jemaah haji dan masyarakat umum terkait
dengan materi bimbingan manasik haji, terpenuhi pola bimbingan manasik
berbasis ketua rombongan dan ketua regu sehingga nantinya diharapkan
jamaah dapat mandiri dan meminimalisir ketergantungan terhadap konsultan
atau pembimbing ibadah.
Selain hal tersebut, dari program MST
ini dapat menetapkan materi manasik secara spesifik sesuai dengan
silabus yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI, melibatkan peran
Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menyesuaikan pola penyusunan kloter,
penyempurnaan kurikulum manasik haji, dan membuat pola manasik haji.
“Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi
sebagai operator, tetapi koordinator. Sehingga ia bisa mengatur Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ada di Kecamatan dan para
Pembimbing yang tersertifikasi di lingkungannya,” jelas Kakanwil.
“Ada beberapa pola yang dapat dilakukan dalam mewujudkan PMST ini,” ujar Kakanwil.
Menurut Kakanwil pola bimbingan manasik
sepanjang tahun berbasis ketua rombongan dan ketua regu sehingga
nantinya diharapkan jamaah dapat lebih mandiri dengan teknis pelaksanaan
sebagai berikut, mengumpulan jemaah perkecamatan dengan pertemuan
dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan maksimal 40 Orang jemaah/ satu
rombongan didalam satu lokal, melalui media radio dan televisi,
narasumbernya Pejabat Kementerian Agama serta Pembimbing manasik haji
provesional bersertifikat, melalui media online yaitu pembuatan video
manasik ditingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dengan melibatkan Narasumber
dari Pejabat Kementerian Agama maupun tenaga Pembimbing manasik haji
profesional bersertifikat.
Metode Bimbingan yang dapat dilakukan, diantaranya Ceramah, Tanya jawab, Brain Storming (curah pendapat), Buzz Group (lebah berpindah), Sosio drama (bermain peran), Simulasi, Problem solving, Demontrasi, Diskusi, dan terakhir dengan tutorial.
Dengan penggunaan metode bimbingan ini
diharapkan dapat membangkitkan motivasi dan minat peserta, merangsang
berinovasi dan eksplorasi, membangkitkan partisipasi peserta secara
optimal, menjamin berkembang kreatifitas individual, memberikan
kesempatan mengembangkan pengalaman peserta, dan mengembangkan
nilai-nilai untuk dipraktekan.
Kakanwil juga menyampaikan ada 5 manfaat
dari Program Manasik Sepanjang Tahun ini, yaitu; pertama, Jamaah haji
menjadi mandiri karena dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi
jamaah haji, kedua, agar calon Jemaah haji memiliki ilmu yang banyak
tentang perhajian sehingga mudah melaksanakan tugas dan amanah yang
diberikan dan mudah mencapai target yang ditujukan.
Ketiga, Jamaah haji semakin Solid,
kompak dan bersatu karena sering bertemu berdialog dan berdikusi
sehingga menimbulkan keakraban. Keempat, agar kita bisa memberikan
layanan maksimal kepada jamaah haji, karena dari survei Indeks Kepuasan
indikatornya adalah sejauh mana dan sebesar apa layanan pembinaan yang
diberikan sehingga terjadi upaya maksimal pembinaan dan pelayanan kepada
Calon Jemaah haji. Kelima, agar terpenuhi amanah kepada masyarakat
bahwa pemerintah berkewajiban memberikan 3P (Pelayanan, Pembinaan, dan
Perlindungan). [DW]
Humas Kemenag Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar