Breaking

Minggu, 05 Juli 2020

Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Aksi PA 212

Baca Juga

Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Aksi PA 212.

BIJAKNEWS.COM -- Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi apel siaga Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ulama dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun polisi tetap akan menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan.

Polisi juga akan menyiapkan skenario pengalihan arus yang akan diberlakukan secara situasional atau saat terjadi kepadatan kendaraan.

"Kalau kita pemberitahuan, pemberitahuannya sudah ada, tapi kita tidak mengeluarkan STTP, tapi kita siapkan pengamanan," ujarnya, dilansir dari Okezone.com, Sabtu, 4 Juli 2020.

Menurutnya, petugas tingkat polres yang akan terlibat dalam pengamanan karena peserta aksi hanya menggelar apel siaga. Selain itu juga tidak ada agenda keliling atau "long march".

Yusri juga meminta agar peserta aksi mengikuti aturan menyampaikan pendapat di muka umum dan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Mengingat, saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Sekarang kan masih PSBB, protokol kesehatan wajib mereka ikuti, tidak ada ramai-ramai, bakar-bakar misalkan, pasti kita tangkap kalau begitu," ujarnya.

Yusri berharap tidak ada terjadi kembali aksi pembakaran atribut atau bendera salah satu partai politik. 

"Kita harap seperti itu karena itu cuma apel, mereka bukan demo. Hanya apel siaga. Itu kan apel siaga aja, kita pengamanan aja,"pungkasnya.

(Oz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar