Breaking

Sabtu, 04 Juli 2020

Soal Tunggakan Retribusi SPR Plaza Padang, Syafrial Kani: Itu Kewajiban Saudara Wali Kota untuk Menagihnya

Baca Juga

Soal Tunggakan Retribusi SPR Plaza Padang, Ini Kata Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.

BIJAKNEWS.COM -- Ketua DPRD Kota Padang, SumateraBarat, Syafrial Kani mendesak Wali Kota Padang menagih tunggakan retribusi senilai Rp7,3 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Reses II Tahun 2020 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Desrio Putra, Sabtu, 4 Juli 2020, bertempat di Balai Baiyo Kantor Camat Lubuk Begalung.

Menurutnya, SPR Plaza Padang harus menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut. 

"Itu kewajiban mereka untuk menyelesaikan. Harus diselesaikan," pungkasnya.

Soal upaya negosiasi yang dilakukan SPR Plaza Padang ke Pemko Padang, Syafrial Kani menilai sah-sah saja dilakukan.

"Sah-sah aja negosiasi. Setelah dikaji, masih ada peluangnya, kita lakukan lah upaya. Yang penting, kewajiban harus dilaksanakan," katanya.

Untuk pemutihan tunggakan retribusi SPR Plaza Padang itu, kata Syafrial Kani, harus melalui kajian yang matang dan analisa yang mendalam.

"Itu gunakanya kajian kita lakukan. Kita telaah dan analisa. Kalau bisa kita putihkan ya putih kan. Tapi kalau tidak, kita tagih terus. Itu kewajiban saudara Wali Kota untuk menagihnya," pungkasnya.

Terkait desakan penyegelan SPR Plaza Padang karena tunggakan retribusi tersebut, tidak bisa tergesa-gesa dilakukan.

"Kita juga tidak bisa tergesa-gesa, bagaimana pun itu juga aset pemko. Kita undang mereka, kita diskusikan. Soal retribusi dan pajak ini kan bisa kita lakukan negosiasi," tukuknya.

Tak hanya SPR Plaza Padang, Syafrial Kani menyebut, sampai saat ini, ada sekitar Rp270 Miliar tunggakan retribusi dan pajak.

"Sampai saat ini, ada Rp270 Miliar tunggakan retribusi dan pajak. Itu kewajiban saudara Wali Kota untuk menagihnya," ujarnya.

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar