Breaking

Kamis, 30 Juli 2020

Susul PDIP, Golkar, dan Gerindra, PAN Dukung Gibran di Pilkada Solo

Baca Juga

Susul PDIP, Golkar, dan Gerindra, PAN Dukung Gibran di Pilkada Solo.

BIJAKNEWS.COM -- Partai Amanat Nasional (PAN) secara mantap memberikan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di Pilwali Solo 2020.

“Kalau untuk Kota Solo ya Gibran,” ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jalan Daksa, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

Dengan adanya dukungan PAN ke Gibran, besar kemungkinan putra sulung Presiden Jokowi itu akan melawan kotak kosong di Pilwali Solo yang digelar pada Desember 2020 mendatang. 

Gibran sudah mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Gerindra, dan PAN.

Menanggapi Gibran bakal menghadapi kotak kosong, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam aturan jika calon kepala daerah tidak memiliki lawan akan melawan kotak kosong. “Konsekuensi dari pilihan demokrasi begitu ya, kan itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan aturan tersebut, jika Gibran melawan kotak kosong maka harus dijalani juga. Jangan tidak ada lawan di Solo maka Gibran dilarang untuk maju di hajatan serentak kepala daerah tersebut.

“Kalau enggak ada yang menantang terus bagaimana. Masa enggak ada yang maju,” ungkapnya.

Meski begitu, Zulkifli mengatakan kandidat yang terpilih melawan kotak kosong tetap sah. Karena memang kandidat yang terpilih memiliki kekuatan politik yang besar di daerahnya.

“Kan sah juga. Jadi nanti biar rakyat yang mililih, mau memilih ini atau kotak,” tuturnya.

Di Pilwali Solo ini setidaknya Gibran telah mendapatkan dukungan dari empat partai. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, dan PAN. Hal ini berpotensi memunculkan calon tunggal. Sebab hanya PKS dan PSI yang belum memutuskan sikapnya.

PKS dan PSI jika berkoalisi tidak memenuhi persyaratan. Karena jika ditotal mereka hanya mengantongi 6 kursi. Padahal persyaratannya adalah sembilan kursi atau 20 persen dari total kursi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, apabila dari hasil perhitungan resmi KPU menyatakan kotak kosong atau kolom kosong menang, maka akan dilakukan Pilkada ulang. Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

(By/JawaPos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar