Baca Juga
Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri Hanafi (nomor 2 dari kiri) sedang diwawancarai wartawan |
"Karena menurut aturan yang berlaku, bantuan - bantuan tersebut baru
bisa dicairkan apabila para pelaku UMKM itu sudah memenuhi syarat yaitu
izin usaha tadi," ujar Yandri, Rabu (22/7/2020) di Padang.
Hal tersebut dilakukan, kata Yandri, mengingat masih banyaknya
masyarakat yang masih awam dengan segala sesuatu menyangkut izin usaha.
"Untuk itulah kami minta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang untuk
mengirim petugas ke setiap kelurahan untuk memberikan penyuluhan dan
mendampingi masyarakat untuk segera mengurus izin usaha mereka," pungkas
Yandri.
Selanjutnya Yandri menghimbau pada masyarakat kota Padang khususnya para
pelaku UMKM untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait
bantuan - bantuan dari pemerintah serta syarat - syarat yang dibutuhkan.
"Dana bantuan itu banyak sebenarnya, bisa dari APBD, APBN dan lainnnya.
Jadi kan sayang kalau tidak digunakan karena ketidak tahuan masyarakat
tadi, ditambah lagi dengan minimnya himbauan dan bimbingan dari
pemerintah terkait pengurusan izin usaha tersebut," ujar Yandri.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar