Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pembelian pulsa dan kuota bagi siswa di masa pandemi COVID-19 ini.
Namun, Kemendikbud merasakan ada keragu-raguan pihak sekolah karena khawatir timbul masalah bila menggunakan BOS untuk membeli kuota untuk belajar daring. Kemendikbud meminta semua sekolah untuk tidak ragu lagi.
"Tidak usah ragu-ragu menggunakan BOS untuk membeli pulsa dan kuota," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, kepada detikcom, Senin, 10 Agustus 2020.
Landasan hukum penggunaan dana BOS untuk biaya pulsa dan kuota siswa adalah Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud yang diteken Nadiem pada 9 April 2020 itu, ada Pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.
"Ketika ketentuan ini dibuat, saya ikut memeriksa. Saya minta secara eksplisit disebutkan bahwa BOS boleh digunakan untuk membeli pulsa, alat kesehatan, dan honorarium guru," kata Jumeri.
BOS dikucurkan dari pemerintah ke sekolah. Penggunaan BOS untuk membeli pulsa dan paket data internet para siswa bisa langsung dieksekusi tanpa perlu berkoordinasi dengan Pemda.
"Itu sudah jadi produk hukum. Digunakan saja. Harus berani dan harus ada inovasi," kata Jumeri.
"Penggunaan BOS itu kan dengan Permendikbud. Nah, Permendikbud itu sudah ada Permendikbud yang menaungi itu kok, kenapa ragu-ragu?" tandasnya.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar