Breaking

Jumat, 11 September 2020

Gubernur Irwan Prayitno Lantik Kadis Kesehatan dan Perkimtan Sumbar Baru

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik empat pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (4/9/2020).

Kepala Biro Pemerintahan Iqbal Ramadi Payana Membenarkan Empat pejabat Eselon II yang dilantik. "Ya ada empat pejabat eselon dua yang dilantik. Empat pejabat yang dilantik di antaranya adalah Arry Yuswandi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Erasukma Munaf sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar, Hefdi sebagai Kepala Biro Humas Setda Sumbar dan Doni Rahmat Samulo sebagai Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Sumbar" ujar Iqbal.

Sementara itu Gubernur Irwan Prayitno menjelaskan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan ( SK) Gubernur nomor : 821/10351/BKD/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan ini berdasarkan pada proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparan dan akuntabel.

“Berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri, maka hari ini, kita dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama pada hari ini,” kata Irwan.

Di tengah Pandemi Covid-19, keberadaan ke empat pejabat ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Jadi tidak mungkin kosong, harus ada pertanggungjawaban dalam pekerjaan.

“Saya minta pejabat yang baru dilantik jangan terlalu kasuk-kusuk dan berambisi, karena jabatan adalah amanah. Harus bertanggung jawab dengan amanah yang dibebankan,” pesan Irwan.

Selanjutnya Gubernur mengucapkan selamat pada para pejabat yang baru dilantik. “Semoga bisa meningkatkan kinerja dan bisa bersinergi dalam pembangunan Sumbar. 

hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar