Baca Juga
- Wagub Sumbar Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan Merupakan Prioritas Utama di Nagari Ini
- Iqbal Ramadi Payana: Hadapi Pilkada 20202 Pj Bupati/Wali kota Harus Netral, dan menjaga ASN di bawahnya Agar Netral
- Kemampuan IT Mesti Ditingkatkan, Wali Nagari di Sumbar Diminta Kembangkan Potensi
- Seluruh Pemda Wajib Tingkatkan Kinerja dengan Manfaatkan Sumberdaya Daerah
Dari 13 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, ada 7 daerah yang akan dipimpin Penjabat sementara (Pjs) karena bupati petahananya kembali maju di Pilkada. Masing-masing, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
Untuk mengisi posisi Pjs di berbagai daerah itu, Gubernur telah mengusulkan 24 nama pejabat di Pemprov Sumbar ke Kemendagri.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana. Menurutnya, Pemprov masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri tentang siapa saja nama-nama Pjs kepala daerah.
"Masing-masing daerah diusulkan tiga nama ke kementerian. Idealnya hari ini kementerian sudah mengeluarkan SK-nya. Sebab besok nama-nama tersebut akan dikukuhkan," katanya, Kamis, 24 September 2020.
Saat ini, kata Iqbal, prosesnya sudah berada di Kemendagri, dan Pemprov menunggu SK. Jika sesuai prosedur, harusnya hari ini Kamis, 24 September 2020, sudah ada nama-nama tersebut. Namun mungkin karena kondisinya saat ini, banyak yang work from home (WFH), prosesnya agak terlambat.
"Kami sudah memburu ke kementerian, melalui teman-teman penghubung di sana," katanya.
Iqbal menerangkan, masa kerja Pjs dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Pjs akan memimpin daerah selama masa kampanye atau setelah kepala daerah mengajukan cuti.
hms-sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar