![]() |
Pansus I berada dibawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang Ustad Arnedi Yarmen, S. Pd. Pansus I beranggotakan 17 orang anggota dewan, yaitu: Arnedi Yarmen, Zulhardi Z Latif, Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H. Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, pembahasan dimulai pada Kamis, 5 November 2020 sampai Ahad, 8 November 2020. Total 72 Pasal yang dibahas dalam Ranperda tersebut dan pembahasan dilakukan dengan menghadirkan semua OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan pembahasan, seperi MUI, Dewan Masjid dan lainnya.
Dikatakan Zulhardi, Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang merupakan produk legislasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersifat umum dan tidak mengatur secara detail. Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang harus membuat Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi, Perawako itu yang kita perkuat dengan Perda AKB yang sedang kita bahas ini. Namun, kita tetap berpedoman kepada Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang dibuat oleh provinsi. Kita kan tidak boleh bertentangan, tapi kita mengatur lebih rinci lagi, Perda yang kita buat di Kota Padang ini," ungkap Zulhardi Z Latif yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Padang ini.
Rinci yang dimaksud Zulhardi tersebut adalah mengatur tata cara masuk sekolah, masuk masjid, masuk rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang olahraga atau tempat olahraga, dan segala macam, termasuk sanksi tegas dalam Perda AKB tersebut.
Baca Juga
- Ketua DPRD Padang Muharlion Launching Budidaya Bawang Dayak di SMPN 6 Padang
- DPRD Kota Padang Dukung Instruksi Presiden Prabowo, Anggaran Kunker dan Perjalanan Dinas Dipangkas Total?
- Komisi II DPRD Kota Padang Ungkap Rendahnya PAD Parkir di Padang Tidak Masuk Akal, Ada yang Cuma Setor Rp12 Ribu Perhari
- Ingin Menikah di Kota Padang, Harus Punya Surat Bebas HIV/AIDS, Ini Kata Ketua DPRD Padang Muharlion
Meski demikian, kata Zulhardi, denda bagi perorangan belum dilakukan pembahasan. Pembahasan baru selesai pada denda untuk pengelola tempat, seperti rumah makan, cafe atau resto, klinik dan tempat-tempat umum lainnya. Artinya, kata Zulhardi, yang dikenakan denda bukan pengunjung tempat-tempat tersebut, tetapi adalah pemilik atau pengelola tempat tersebut.
"Misalnya rumah makan. Yang kita denda bukan pengunjung rumah makan, tetapi pengelola rumah makan itu jika pengunjung tidak memakai masker. Kenapa mereka mengizinkan orang yang tidak memakai masker makan di rumah makan mereka, yang salah mereka. Mereka wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Zulhardi.
Terkait penolakan Ranperda AKB yang dilakukan anggota Pansus I, Budi Syahrial, Zulhardi mengatakan, terjadinya penolakan oleh Budi Syahrial karena belum mendapatkan penjelasan dari OPD terkait. Pasalnya, ungkap Zulhardi, Perda AKB dari provinsi sudah menjawab seluruh persoalan.
"Nyatanya kan tidak. Setelah dijelaskan, akhirnya dia menerima. Termasuk tadi Budi mempertanyakan, 'apakah setelah Februari 2021 semua diberi vaksin akan menyelesaikan masalah?' Tadi Dinas Kesehatan menjawab tidak juga. Jadi memang, Covid-19 ini, walau pun divaksin, belum tentu menyelesaikan masalah," terangnya.
"Artinya, kita tetap memakai Adaptasi Kebiasaan Baru. Dicontohkan tadi, seperti tuberkulosis sudah dikenal sejak tahun 410 sebelum Masehi, tapi tetap saja masih ada sampai sekarang. Begitu juga dengan Covid. Jadi Covid ini kalau dilihat, memang tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus tetap menjaga kesehatan masing-masing. Maka itu gunanya Perda AKB yang sedang kita bahas ini," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Pansus I dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Djunaidy Hendri menilai keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikatakan H. Djunaidy Hendri, Perda tersebut tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kalau Perwako sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan.
Dalam pembahasan Ranperda AKB ini, ungkap H. Djunaidy Hendri, semua OPD dan stakeholder dilibatkan. "Pada pembahasan Ranperda ini, kita mengundang juga PHRI, Dewan Masjid, MUI dan pihak-pihak yang akan menjalankan protokol kesehatan. Kita ingin melihat respon dari stakeholder," katanya.
H. Djunaidy Hendri, setelah Ranperda ini nanti disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan ke masyarakat dan pihak-pihak terkait, seperti pelaku usaha, pengelola masjid, dan lain sebagainya.
"Langkah berikutnya, tentu harus disosialisasikan," katanya.
(16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar