Breaking

Kamis, 31 Desember 2020

Boy Rafli Diusulkan Jadi Calon Kapolri, Komisi III: Hak Prerogatif Presiden

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Nama Komjen Boy Rafli Amar dikabarkan bakal diajukan sebagai calon kapolri.

Namun, belum diketahui secara persis terkait surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR mencantumkan nama kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hanya sebatas mengusulkan.

“Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” kata Pangeran, Rabu, 31 Desember 2020.

Pangeran menyebut Presiden belum bersurat kepada DPR mengenai nama yang diusulkan sebagai calon kapolri.

Presiden diharapkan dapat memperhatikan rekomendasi Wanjakti. Sebab, Wanjakti yang mengetahui kondisi di internal Korps Bhayangkara.

Demikian halnya juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi kepolisian. 

Pangeran berharap sosok yang dipilih Presiden, benar-benar calon terbaik dan sanggup meneruskan hal-hal baik oleh kapolri sebelumnya.

Selain itu juga memperbaiki hal-hal yang menjadi kekurangan. 

“Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” ucap politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Source: BeritaSatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar