Breaking

Minggu, 13 Desember 2020

Ini Doa Stafsus Presiden untuk Rizieq Shihab di Penjara..

Baca Juga

JAKARTA -- Anggota Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mengomentari penahanan Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2020 pukul 00.00 WIB.

Lewat unggahan di Instagram, Diaz mengucap syukur melihat Rizieq masih bisa tersenyum walaupun telah ditahan. 

"Alhamdulilah masih bisa tersenyum," tulis Diaz pada keterangan unggahannya.

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu pun mendoakan Rizieq agar sehat selalu di dalam tahanan.

"Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja," katanya.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Namun Diaz menulis penutup unggahannya dengan jangka waktu yang berbeda.

"Sampai bertemu tahun 2026 !!!!" katanya.

Rizieq Shihab ditahan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, yaitu antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Saat menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan yang diselenggarakannya.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiga digiring masuk ke dalam rutan, Rizieq sempat menyampaikan beberapa hal.

"Ahlan wa sahlan, Allahu akbar," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq juga menyampaikan jika perjuangan harus jalan terus. Dia juga menyebut stop diskriminasi hukum.

"Perjuangan jalan terus, stop diskriminasi hukum," ungkap Rizieq.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(bin/oel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar