Baca Juga
- Dua Pebisnis Berdarah Minang Menjadi Chief di BPI Danatara
- Masril Koto, Bermimpi pun Tidak, Kini Jadi Komisaris PT Garam
- Kajari Padang: Kasus Dugaan Korupsi KMK dan Bank Garansi Dalam Tahap Penyidikan
- Tuntutan JPU Lebih Ringan, Rina Korban Penganiayaan di Pasbar Kecewa
- Lanjutan Kasus KMK dan Bank Garansi, Notaris Kondang Diperiksa Kejari
- Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Usi Gomes, Hakim Diminta Berpihak Kepada UMKM
- Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara, Polda Jateng Siaga
- Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dijerat UU Pornografi
- Akhirnya Mengaku, Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur
- Akui Berat Bersih-bersih Kemensos, Risma: Besar lho duitnya!?
- KOMISI V DPR-RI DORONG MITRA KERJA KOMISI V UNTUK OPTIMALKAN PELAYANAN MUDIK LEBARAN TAHUN 2025
- Jawab Keraguan Masyarakat, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
Sumber: detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar