Breaking

Minggu, 06 Desember 2020

Segera Daftar, Perumda Air Minum Padang Perpanjang Pendaftaran Program Hibah MBR

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Kabar gembira, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang memperpanjang masa pendaftaran program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 5.000 Sambungan Rumah (SR) hingga 31 Desember 2020.

"Buruan daftar, pendaftaran program hibah air minum perkotaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kota Padang diperpanjang," ujar Humas Perumda Air Minum Padang, dikutip dari akun Instagram @humasperumda.airminum, Jumat (4/12/2020).

Perumda Air Minum menyarankan bagi masyarakat Kota Padang yang belum dapat menikmati air bersih dari PDAM, segera manfaatkan kesempatan ini, karena perpanjangan jadwal pendaftaran hanya sampai 31 Desember 2020.

"Untuk masyarakat Kota Padang segera datangi dan daftar di kantor pusat kami dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat," sarannya.

Kantor cabang tersebut yakni, kantor Pusat, Jalan H. Agus Salim Nomor 10 dengan nomor telepon 0751-22789, Kantor Cabang Tabing di Jalan Adinegoro Nomor 43 dengan nomor telepon 0751-442930, Kantor Cabang Bandar Buat di Komplek Grand Mutiara Residence, Bandar Buat, telepon 0751-71557.

Sebelumnya, pendaftaran bisa dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang terdekat. Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk MBR kembali dibuka untuk pemasangan tahun 2021.

"Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin berlangganan air bersih PDAM, segera mendaftar di kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat," kata Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Fotocopy KIP, Fotocopy KK, Rekening Listrik Daya <=1300 watt. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat, atau bisa melalui Whatsapp ke nomor 0811669123. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar