Breaking

Kamis, 31 Desember 2020

Soal Penahanan Gisel dan MYD, Kombes Yusri Bilang Begini

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisal MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Namun hingga kini, keduanya masih belum dipastikan akan ditahan atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan akan segera memberikan keterangan terkait hal tersebut.

"Jam 13 saya dorstop," kata Kombes Yusri Yunus, dilansir dari JPNN.com, Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video tersebut dilakukan di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara, pada 2017 lalu.

"Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Mantan istri Gading Marten dan pria yang diduga Michael Yukinobu Defretes itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau Pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi.

Adapun, ancamannya paling kecil enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Hanya saja, keduanya belum diketahui apakah bakal ditahan atau tidak.

Yusri mengatakan bahwa Gisel merekam adegan intim hanya untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 29 Desember 2020.

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar