Breaking

Rabu, 03 Februari 2021

Pansus DPRD Kota Padang 'Basitungkin' Membahas Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemko

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- DPRD Kota Padang membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Padang. Pembahasan III Ranperda usulan Pemko Padang dilaksanakan di Grand Inna Muara Hotel pada, Rabu, 3 Februari 2021.

Ketua Pansus III DPRD Padang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No 9 Tahun 2012 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya, Jumadi mengatakan inti dari evaluasi perubahan Ranperda itu ialah ketika Perda disahkan nanti semuanya legal hendaknya.

"Kewenangan di Provinsi bertukar ke Kota Padang. Ini perlu diawasi ketat," ujar kader Golkar ini.

Sekretaris Panitia Khusus II Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Surya Jufri mengatakan adapun persoalan di Retribusi Jasa Usaha yang direvisi adalah nomenklaturnya, nama dan nilai retribusi jasa usaha.

"Revisi itu tak banyak pada OPD yang tergabung didalamnya. Namun ini perlu dibahas lebih tajam lagi. Agar jelas dan tak menyalahi aturan pelaku usaha," ujar kader Demokrat ini.

Sementara, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyampaikan Tiga Ranperda Pemko Padang yang dibahas itu antara lain Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No 9 Tahun 2012 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya.

"Kita berharap pembahasannya alot dan setelah usai disepakati nanti, regulasinya dapat diikuti pelaku usaha," uiar kader Gerindra ini.

Menurutnya, 3 Ranperda itu memang harus diterapkan sesegara mungkin tujuannya agar pelaku usaha tak seenaknya mencekik para konsumen.dan aturan bisa ditegakkan.

"Kita berharap pelaku usaha yang ada tetap konsisten mengikuti apa yang ditetapkan nanti. Supaya tak kena sanksi nantinya dan keamanan terwujud," papar Ketua DPC Gerindra Padang ini.

(07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar